Asyik, Mobil Listrik Bebas Berkeliaran di Jakarta Tanpa Ikuti Aturan Ganjil Genap

Asyik, Mobil Listrik Bebas Berkeliaran di Jakarta Tanpa Ikuti Aturan Ganjil Genap

Tour Mobil Listrik Jakarta-Bali--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Mobil listrik dibebaskan aturan ganjil genap untuk berkeliaran di Jakarta.

 

Penegasan tersebut disampaikan langsung Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.

 

Bahkan dia meminta warga Jakarta pemilik mobil atau sepeda motor listrik untuk menggunakannya.

 

"Kendaraan listrik diberikan kebebasan tidak terkena sistem ganjil genap," ujar Heru dalam acara Electric Vehicle Funday di Car Free Day di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Minggu, 20 November 2022.

 

BACA JUGA:Rencana Besar Jokowi di IKN: Transportasi Pakai Mobil Listrik Tanpa Sopir

 

Dikatakannya agar sosialisasi kendaraan listrik makin masif di Jakarta, pihaknya menggandeng Menteri ESDM, Menteri Perhubungan, Korlantas Polri, hingga PT PLN.

 

"Kami akan terus sosialisasikan penggunaan kendaraan listrik kepada masyarakat," katanya.

 

Menurut Heru, Jakarta manjadi role model kendaraan listrik bagi daerah lain. 


BACA JUGA:Jokowi Teken Inpres Mobil Listrik untuk Kendaraan Dinas, Pakar: Bagus Untuk Kurangi Ketergantungan BBM

 

Dia mengklaim konversi pergantian kendaraan listrik telah ditetapkan mulai dari kendaraan umum Transjakarta hingga kendaraan dinas Pemprov DKI.

 

"Kendaraan listrik di Jakarta kami lakukan bertahap. Kendaraan umum dan mobil dinas sudah banyak yang kita konversi menggunakan energi listrik," tuturnya.

 

Heru menambahkan keunggulan lain menggunakan kendaraan listrik adalah tidak mengeluarkan suara bising. 

 

“Operasionalnya juga tak membutuhkan oli,” katanya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: