Jokowi Teken Inpres Mobil Listrik untuk Kendaraan Dinas, Pakar: Bagus Untuk Kurangi Ketergantungan BBM

Jokowi Teken Inpres Mobil Listrik untuk Kendaraan Dinas, Pakar: Bagus Untuk Kurangi Ketergantungan BBM

Presiden Jokowi mengendarai mobil listrik Hyundai Genesis G80-Sekretariat Presiden-twitter

JAKARTAFIN.CO.ID- Pakar Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah merespons positif kebijakan pemerintah melalui Instruksi Presiden (Inpres) No.7/2022 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Menurut Trubus, kebijakan pemerintah beralih ke kendaraan listrik dapat mengurangi ketergantungan terhadap penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM).

“Menurut saya sih suatu kebijakan yang baik dalam arti untuk mengurangi ketergantungan BBM selama ini, secara logika kebijakan sih oke,” ujar Trubus, Sabtu 17 September 2022.

(BACA JUGA:Jokowi Teken Inpres Mobil Listrik Jadi Kendaraan Dinas Pejabat Negara)

(BACA JUGA:Polri Siapkan Anggaran Belanja Mobil Listrik)

Lanjut Trubus, selain instruksi penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas, pemerintah juga didorong untuk menyiapkan infrastruktur pendukungnya seperti tempat pengisian daya untuk mobil listrik.

Selama ini, kata Trubus, Stasiun Pengisian Mobil Listrik Umum (SPKLU) di Indonesia tergolong masih minim, hanya terdapat di kota-kota besar saja, hal ini harus diperhatikan oleh pemerintah sebab penggunaan mobil listrik yang juga nantinya di gunakan pemerintah daerah.

“Infrastruktur terkait dengan pengisian itu kan harusnya sudah disiapkan sejak awal yang ada itu kan hanya kota-kota besar saja di beberapa tempat misalnya ada mall-mall yang menyiapkan tempat pengisian mobil listrik itu kan hanya beberapa mall saja di Jakarta yang ada itu misalnya itu yang kota-kota besar lalu bagaimana di daerah kan belum tentu ada,” bebernya.

(BACA JUGA:Keren, Mobil Listrik Buatan Asli Anak Indonesia Diproduksi di Cikarang)

(BACA JUGA:Kenalin Nih, Mobil Listrik Mungil Wuling Air EV, Harganya Berkisar Rp250 -300 Jutaan)

Trubus menambahkan, perlu kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah untuk menjalankan kebijakan ini, serta daerah yang sudah menggunakan kendaraan listrik harus diberikan insentif untuk mendorong penerapan ini.

“Jadi menurut saya bagaimana pemerintah pusat dengan pemerintah daerah berkolaborasi secara sinergis untuk menerapkan kebijakan itu jadi presiden tidak hanya memerintahkan, harus jua mendorong kepada daerah dengan memberikan kebijakan pula misalnya daerah diberikan insentif untuk mendorong industri listriknya,” jelas Trubus.

Sebelumnya, Presiden Jokowi meneken Inpres No.7/2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah pada Selasa, 13 September 2022.

Melalui Inpres tersebut, presiden berkomitmen untuk menerapkan transisi energi dari sumber fosil ke energi baru dan terbarukan untuk mengurangi emisi karbon dan menyelamatkan bumi dari ancaman perubahan iklim.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: