Beredar Isi Surat Divpropam 5: Ini Penampakan Tanda Tangan Ferdy Sambo

Beredar Isi Surat Divpropam 5: Ini Penampakan Tanda Tangan Ferdy Sambo

Penampakan Tanda Tangan Ferdy Sambo di Surat Divpropam -istimewa-Dok fin

Disebutkan pula dalam surat laporan hasil penyelidikan Divpropam Polri bahwa selama menjabat sebagai Kasubdit V Dittipidter, tidak pemah melakukan penindakan penambangan batubara ilegal di Provinsi Kaltim. Dengan alasan adanya kebijakan dari atas (Dirtipidter Bareskrim Polri).

"Brigjen Pol Pipit Rismanto, Dirtipidter Bareskrim Polri mengenal Aiptu Ismail Bolong dari adanya surat Dumas (Pengaduan Masyarakat, Red) yang diduga bekerja di wilayah kawasan hutan Gunung Menangis wilayah kerja PKP2B milik PT Mahakam Sumber Jaya. (Aiptu Ismail Bolong bukan pemilik PKP2B dan tidak ada kerjasama). Tidak melakukan penindakan dikarenakan mendapat informasi dari Kombes Pol Budi Haryanto Kasubdit V Dittipidter bahwa ada atensi dari Komjen Pol Agus Andrianto Kabareskrim Polri," terang surat laporan hasil penyelidikan Divpropam Polri itu.

Dalam surat laporan hasil penyelidikan Divpropam Polri juga disebutkan sejumlah fakta. 

"Bahwa di wilkum (wilayah hukum, Red) Polda Kaltim terdapat beberapa penambangan batubara ilegal yang tidak dilengkapi Izin Usaha Penambangan (IUP). Namun tidak dilakukan upaya hukum dari pihak Polsek, Polres, Polda Kaltim dan Bareskrim Polri. Karena adanya uang koordinasi dari para pengusaha tambang batubara ilegal," bunyi surat laporan hasil penyelidikan Divpropam Polri bernomor: R/1253/IV/WAS.2.4/2022/Divpropam tertanggal 7 April 2022  seperti dikutip fin.co.id pada Selasa, 15 November 2022. 

BACA JUGA:Usai Brigadir J Dibunuh, Kuat Ma'ruf Perintahkan Ajudan Ferdy Sambo Sembunyikan Pisau

Divpropam Polri, dalam surat laporan hasil penyelidikan itu menegaskan telah menemukan adanya cukup bukti terkait pelanggaran anggota. 

"Ditemukan cukup bukti adanya dugaan pelanggaran oleh anggota Polri terkait penambangan, pembiaran dan penerimaan uang koordinasi dari para pengusaha penambang batubara ilegal yang bersifat terstruktur dari tingkat Polsek, Polres, Polda Kaltim dan Bareskrim Polri," jelas isi surat tersebut. 

Seperti diketahui, isu perang bintang di tubuh Polri menyeruak usai nyanyian Ismail Bolong terkait setoran tambang ilegal ke pejabat tinggi Polri. 

Isu perang bintang buntut dari nyanyian Ismail Bolong juga mengungkap peran Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri dalam kasus tambang ilegal.

BACA JUGA:Isu Perang Bintang Buntut Nyanyian Ismail Bolong Ungkap Peran Ferdy Sambo, Jokowi Harus Bertindak

Aiptu (Purn) Ismail Bolong dalam sebuah video yang viral di media sosial mengaku sebagai pengepulan dan penjualan batu bara ilegal tanpa izin usaha penambangan (IUP) di Kalimantan Timur.

Keuntungan setiap bulannya Rp5 miliar-Rp10 miliar. Ismail mengklaim sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto dengan memberikan uang sebanyak tiga kali. 

Uang disetor bulan September 2021 sebesar Rp2 miliar, bulan Oktober 2021 sebesar Rp2 miliar, dan bulan November 2021 sebesar Rp2 miliar.

Namun, tak lama kemudian muncul video pernyataan bantahan Ismail Bolong. Video bantahan tersebut juga tersebar di media sosial. 

BACA JUGA:Hendra Kurniawan Bantah Menekan Ismail Bolong untuk Setor ke Kabareskrim: Bohong, Orang Mabuk

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: