Beredar Isi Surat Divpropam 3: Tan Paulin - Leny Dekat dengan PJU Polda Kaltim, TNI dan Setmilpres Intervensi

Beredar Isi Surat Divpropam 3: Tan Paulin - Leny Dekat dengan PJU Polda Kaltim, TNI dan Setmilpres Intervensi

Isi surat Divpropam Polri tertulis pengusaha Tan Paulin - Leny memiliki kedekatan dengan PJU Polda Kaltim. Termasuk adanya intervensi dari unsur TNI dan Setmilpres-fin/diolah-istimewa

Surat laporan hasil penyelidikan Divpropam Polri dengan kop resmi Mabes Polri yang mencantumkan nama Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto ini ditandatangani Ferdy Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. 

Laporan hasil penyelidikan Divpropam Polri yang terang-terangan menyebut Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto ini diawali laporan informasi nomor: RILI-5/l/2022/Ropaminal tanggal 24 Januari 2022. 

Berdasarkan laporan informasi itu, terbit surat perintah Kadiv Propam Polri nomor: Sprin/246/l/Huk.6.6/2022, tanggal 24 Januari 2022.

BACA JUGA:Kasus Nyanyian Ismail Bolong ke Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Ferdy Sambo Beri Komentar Singkat

Selanjutnya dilakukan penyelidikan terkait laporan informasi yang diterima. 

"Sehubungan dengan rujukan di atas, disampaikan kepada Jenderal bahwa Divpropam Polri telah melaksanakan penyelidikan adanya penambangan batubara ilegal di wilayah Polda Kalimantan Timur yang diduga dibekingi dan dikoordinir oleh oknum anggota Polri dan Pejabat Utama Polda Kaltim," seperti bunyi surat laporan hasil penyelidikan Divpropam Polri bernomor: R/1253/IV/WAS.2.4/2022/Divpropam tertanggal 7 April 2022  seperti dikutip fin.co.id pada Selasa, 15 November 2022. 

Surat berklasifikasi rahasia itu juga menyebut bawah Divpropam memperoleh temuan adanya pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukan oleh oknum anggota Polri dan Pejabat Utama Polda Kaltim.

Pada surat yang diteken Ferdy Sambo itu dijelaskan Divpropam menemukan sejumlah fakta-fakta. Yaitu di wilayah hukum Polda Kaltim (Kalimantan Timur) terdapat penambangan batubara ilegal.  

BACA JUGA:Video Ismail Bolong Soal Uang Koordinasi ke Kabareskrim, Lemkapi: Segera Periksa dan Beri Klarifikasi

Isi surat laporan hasil penyelidikan Divpropam Polri bernomor: R/1253/IV/WAS.2.4/2022/Divpropam tertanggal 7 April 2022 menyebut nama Aiptu Ismail Bolong (kini sudah pensiun, Red).

Dalam surat itu tertulis Ismail Bolong memberikan uang koordinasi ke Bareskrim Polri. Uang diserahkan kepada Kombes Budi Haryanto selaku Kasubdit V Dittipidter.

"Uang diserahkan sebanyak 3 kali. Yaitu pada Oktober, November dan Desember 2021 sebesar Rp 3.000.000.999 setiap bulan untuk dibagikan di Dittipidter Bareskrim Polri. Selain itu juga memberikan uang koordinasi kepada Komjen Pol Agus Andrianto selaku Kabareskrim Polri secara langsung di ruang kerja Kabareskrim Polri, dalam bentuk USD (Dollar AS) sebanyak 3 kali. Yaitu bulan Oktober, November dan Desember 2021 senilai Rp. 2.000.000.000 setiap bulannya," jelas isi surat itu. 

Pada surat laporan hasil penyelidikan Divpropam Polri disebutkan Kombes Pol Budi Haryanto (mantan Kasubdit V Dittipidter Bareskrim Polri) mengenal para pengusaha tambang batubara ilegal di wilkum (wilayah hukum) Polda Kaltim. 

BACA JUGA:Dilaporkan ke Propam, Diduga Kabareskrim Komjen Agus Andrianto Rutin Terima Setoran 'Uang Koordinasi'

Selain itu, menerima uang koordinasi untuk kebutuhan operasional setiap bulan. Salah satunya untuk kunjungan pimpinan sebesar Rp 800.000.000. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: