Hakim Sita Harta Indra Kenz, Korban Binomo Geram: Kita Dirampok Negara

Hakim Sita Harta Indra Kenz, Korban Binomo Geram: Kita Dirampok Negara

Indra Kesuma alias Indra Kenz menjalani sidang perdana di PN Tangerang. --PMJ news

Hakim juga memberi tambahan hukuman berupa denda Rp5 miliar terhadap terdakwa Indra kenz.

BACA JUGA:Bareskirm Polri Segera Lengkapi Berkas Kasus Indra Kenz, Usai Boyong Ferrari Rp3,5 M dari Medan

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp5 miliar, bilamana tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 10 bulan," katanya.

Indra Kenz dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Majelis hakim juga mengesampingkan nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan Indra Kenz. 

Putusan yang diberikan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Indra Kenz dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Apabila tidak dibayar, diganti pidana badan 12 bulan penjara.

BACA JUGA:Bareskrim Polri Angkut Mobil Ferrari Indra Kenz dari Medan ke Jakarta

Dilimpahkan ke Kejari Tangerang Selatan


Indra Kenz saat confrensi pers kasus Binomo di Bareskrim Polri--PMJ / Yeni

Indra Kenz beserta barang bukti kasus dugaan penipuan investasi opsi biner (binary option) Binomo dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel).

Pelimpahan tahap II tersebut setelah Kejaksaan menyatakan berkas perkara tahap I lengkap alias P.21. Artinya kasus Indra Kenz akan segera disidangkan.

Kanit 5 Subdit II Perbankan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kompol Karta mengatakan pihaknya melimpahkan tahap II kasus penipuan investasi binary option Binomo.

Dikatakannnya pelimpahan tahap II berupa barang bukti dan tersangka, yaitu Indra Kesuma alias Indra Kenz.

BACA JUGA:Mantan Pacar Indra Kenz Tersangka Kasus Binomo, Vanesskhong: Kasus Binomo Sebenernya Kasus Simple

Pelimpahan tahap II dilakukan pada Jumat, 24 Juni 2022, pukul 09.00 WIB. Pelimpahan dilaksanakan di Kejari Tangsel.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: