Bareskirm Polri Segera Lengkapi Berkas Kasus Indra Kenz, Usai Boyong Ferrari Rp3,5 M dari Medan

Bareskirm Polri Segera Lengkapi Berkas Kasus Indra Kenz, Usai Boyong Ferrari Rp3,5 M dari Medan

Mabes Polri menyita uang senilai Rp1,88 miliar milik Indra Kenz.--Antara

JAKARTA, FIN.CO.ID- Bareskrim Polri segera melengkapi berkas perkara Indra Kesuma atau dikenal Indra Kenz atas kasus investasi bodong melalui aplikas Binomo.

Kelengkapan berkas tersebut, usai Bareskrim Polri menjemput mobil Ferrari California milil Indra Kenz yang dari Medan dan di bawa ke Jakarta.

Mobil Ferrari milik Indra Kenz kini telah tiba di Bareskirm polri pada Minggu, 22 Mei 2022.

Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

"Masih dalam pemberkasan, mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa diserahkan berikut dengan barang bukti dan tersangka ke Kejagung," ucap Pol Gatot pada Senin, 23 Mei 2022.

(BACA JUGA:Polisi Taksir Harga Ferrari Indra Kenz Capai Segini, Lagi OTW Jakarta)

(BACA JUGA:Ini! Sosok Mobil Ferrari Indra Kenz yang Disita Kepolisian Senilai Miliaran Rupiah )

Gatot meneruskan, sampai saat ini belum ada tersangka baru dalam kasus investasi bodong trading binary option binomo. Begitu juga dengan set yang disita penyidik.

"(Tersangka baru) masih dikembangkan penyidik, (aset) belum ada penanmbahan," ungkapnya.

Sebelumnya,  satu unit mobil jenis Ferrari California milik Indra Kenz disita untuk dijadikan barang bukti kasus investasi bodong Binomo. Harga mobil tersebut ditaksir miliaran rupiah.

"Ini aja nilai kendaraan ditaksirnya harga Rp3,5 miliar untuk Ferrari California," ungkap Gatot.

Diketahui, Dalam kasus investasi bodong trading binary option Binomo, penydidik menentapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka adalah Indra Kenz. Brian Edgar Nababan, iky Mandara Nurhalim, Fakar Suhartami Pratama, Vanessa Khong, Nathania Kesuma, dan Rudiyanto Pei.

(BACA JUGA:Bareskrim Tahan Adik Indra Kenz, Diduga Samarkan Duit Haram Binomo Lewat Kripto)

Penyidik kini tengah melengkapi berkas perkara Indra Kenz yang telah dilimpahkan tahap I dan dikembalikan oleh jaksa penuntut umum karena tidak lengkap secara formil maupun materiil.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: