Mantan Pacar Indra Kenz Tersangka Kasus Binomo, Vanesskhong: Kasus Binomo Sebenernya Kasus Simple

Mantan Pacar Indra Kenz Tersangka Kasus Binomo, Vanesskhong: Kasus Binomo Sebenernya Kasus Simple

Mantan pacar Indra Kenz, Vanessa khong tersangka kasus Binomo--instagram /@vanessakhongg

JAKARTA, FIN.CO.ID- Mantan pacar Indra Kenz Vanessa Khong angkat bicara usai ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait aplikasi Binomo.

Bareskrim Polri mengetahui VanessaKhong menerima alirana dana dari saudara Indra Kenz sebesar RP1,1 miliar.

Dilansir dari akun Instagram pribadinya Vanessa Khong mengatakan, bahwa rekening seluruh anggota keluarganya telah diblokir untuk pemeriksaan.

"Kasus Binomo sebenernya kasus simple, tapi di hebo-heboh kan. Indra Kenz bikin konten Binomo, orang orang ikut main Binomo dan akirnya mereka kalah dan merugi," ucap Vaness dikutip dari @vanessakhong pada Sening,11 April 2022.

Vanessa juga menyinggung bos besar Binomo dari WNA tidak diamankan oleh pihak Barskrim polri.

"Tapi bos binomonya nggak ketangkep karena bosnya WNA dan di luar negeri katanya Binomo itu legal? akhirnya Indra Kenz yang ditahan dan sekarang total tersangkanya ada 7 orang.3 diantaranya adalah kami yang sama sekali nggak paham dan ngak tau apa apa soal binomo," sambugnya.

(BACA JUGA:Polisi Ungkap Peran Pacar hingga Adik Indra Kenz di Kasus Pencucian Uang Binomo, Terima Uang Miliaran dan...)

(BACA JUGA:Dicekal, Pacar hingga Adik Indra Kenz Tak Boleh ke Luar Negeri )

Vanessa, mengaku bahwa rekening satu keluarganya sudah diblokir dan adiknya tidak memiliki hubungan masalah terkait Indra Kenz.

"Rekening satu keluargaku juga udah diblokir.Bahkan adik aku yang ngak ada hubunganya masih umur 17 nggak ada dana apapun diblokir yang bener," tulisnya.

Melalui foto lain yang diunggah dengan format carousel, Vanessa secara tegas bahwa dirinya dan keluarganya mampu membuktikan tidak bersalah.

"yang jelas kita sangat bisa membuktikan kalau kita ngak melakukan seperti yang dituduhkan. biar fakta yang bicara," ungkapnya.

(BACA JUGA:Kasus Investasi Bodong Binomo, Bareskrim Limpahkan Berkas Indra Kenz ke JPU)

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Vanessa Khong telah diperiksa sebagai saksi pertama pada 8 Maret 2022 dan dilakukan pemeriksaan kedua pada 5 April 2022, kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: