Sidang Penyelundup Sabu 1 Ton di PN Bandung, Jaksa: Kami Tuntut Pidana Mati

Sidang Penyelundup Sabu 1 Ton di PN Bandung, Jaksa: Kami Tuntut Pidana Mati

Ilustrasi barang bukti sabu-sabu. (jpnn)--

Rika menilai, pidana mati pantas diberikan kepada para terdakwa. 

Sebab, para terdakwa terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Akibat ulahnya, berpotensi merugikan negara dan penerus bangsa.

“Dari perbuatan para terdakwa ini, negara dirugikan Rp 1,4 triliun, kemudian juga apabila narkotika ini sempat beredar akan merugikan negara dan masa depan generasi muda akan hancur utamanya,” ungkap dia.

BACA JUGA:Pertamina Pastikan Stok Energi Selama KTT G20 Aman Terkendali

Para terdakwa didakwa dengan pasal berlapis. 

Pertama, Pasal 114 ayat 2 juncto 132 UU Nomor 35 tahun 2009. 

Kedua, Pasal 113 juncto 132. Ketiga, Pasal 115 juncto 132, dan yang terakhir Pasal 112 ayat 2 juncto 132. 

Dari seluruh pasal yang didakwakan kepada tersangka, JPU menuntut para terdakwa dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Darul Fatah

Tentang Penulis

Sumber: