Sidang Penyelundup Sabu 1 Ton di PN Bandung, Jaksa: Kami Tuntut Pidana Mati

Sidang Penyelundup Sabu 1 Ton di PN Bandung, Jaksa: Kami Tuntut Pidana Mati

Ilustrasi barang bukti sabu-sabu. (jpnn)--

JABAR, FIN.CO.ID - Kasus penyelundupan sabu-sabu seberat 1 ton memasuki gelar perkara di PN Bandung.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut 4 terdakwa dengan pidana mati.

Para terdakwa merupakan pengedar dan penyelundup sabu-sabu seberat 1 ton di Pantai Pangandaran.

BACA JUGA:Ditendang Driver Ojol Bandung, Atlet Binaragawati: Kalau Saya Melawan, Dia Pasti Pingsan dan Berdarah

Para terdakwa yakni Mahmud Barahui WNA Afghanistan, Hendra Mulyana, Heri Herdiana dan Andri Hardiansyah. 

Meski demikian, para terdakwa dihadirkan secara online. 

“Empat orang terdakwa masing-masing kami tuntut pidana mati dan barang bukti sudah kami bacakan di depan persidangan, biaya perkara masing-masing sebesar Rp 5.000,” ujar JPU I Dewa Gede Wirajana saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (8/11/2022).

Dewa mengatakan, sejumlah barang bukti kendaraan roda empat yang merupakan pinjaman juga diminta untuk dikembalikan kepada pemiliknya. 

BACA JUGA:Musim Hujan Kerap Diiringi Penyakit DBD dan Leptospirisis, Waspadalah!

“Dalam tuntutan barang bukti, dua unit mobil Avanza diharapkan bisa dikembalikan kepada pemiliknya,” tutur dia. 

JPU Rika Fitria Nirmala mengungkapkan, tuntutan berat yang diberikan kepada empat terdakwa itu sudah sesuai dengan dakwaan.

Dari empat pasal yang ada dalam dakwaan, hanya satu yang dinilai terbukti. 

“Empat orang terdakwa ini dituntut dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Rika.

BACA JUGA:Maaf, Pekan Depan Jadwal Sidang Ferdy Sambo Cs Ditiadakan

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Darul Fatah

Tentang Penulis

Sumber: