Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara seumur Hidup, Keluarga Brigadir J Ngaku Kecewa

Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara seumur Hidup, Keluarga Brigadir J Ngaku Kecewa

Orang Tua Brigadir J, Samuel Hutabarat (Kiri) dan Rosti SImanjuntak (Kanan) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 1 November 2022--PMJ news

JAKARTA, FIN.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup.

Ferdy Sambo merupakan terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Atas tuntutan hukuman penjara seumur hidup bagi ferdy Sambo yang disampaikan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, keluarga Brigadir J mengaku kecewa.

Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak mengatakan pihaknya sependapat dengan tuntutan yang dibacakan JPU kepada terdakwa Ferdy Sambo. 

BACA JUGA:Tuntut Ferdy Sambo Dihukum Penjara Seumur Hidup, Jaksa: Tak Ada Hal yang Bisa Meringankan

BACA JUGA:Download GB WhatsApp Pro v17.10, WhatsApp Plus v17.10, dan OGWhatsApp v17.10 by AlexMods GRATIS ANTI BANNED

"Kami sependapat dengan pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum kepada terdakwa Ferdy Sambo, yang menyimpulkan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," katanya, Selasa, 17 Januari 2023.

Ferdy Sambo terbukti secara sah melakukan tindak pidana dan melanggar pasal 340 KUHP.

"Dan Pelanggaran UU ITE sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 49 UU ITE Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP," katanya.

Meski Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup, namun Martin Lukas menyebut pihak keluarga kecewa dengan tuntutan tersebut.

BACA JUGA:Jaksa Tuntut Ferdy Sambo Hukuman Penjara Seumur Hidup

BACA JUGA:Harga iPhone 11 Second Update 2023: Mulai Rp5 Jutaan Doang Lur!

Ditegaskannya, pihak keluarga ingin agar Ferdy Sambo ini diberikan hukuman maksimal.

"Namun, dalam hal tuntutan pidana penjara seumur hidup kepada Terdakwa Ferdy sambo, keluarga korban kecewa dan berharap majelis hakim yang mengadili perkara pada saat memutus perkara dapat memberikan vonis maksimal," ungkapnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: