Tuntut Ferdy Sambo Dihukum Penjara Seumur Hidup, Jaksa: Tak Ada Hal yang Bisa Meringankan

Tuntut Ferdy Sambo Dihukum Penjara Seumur Hidup, Jaksa: Tak Ada Hal yang Bisa Meringankan

Terdakwa Ferdy Sambo (kedua kiri) memberi salam sebelum dimulainya sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (10/1/2023). Sidang tersebut beragenda pemeri--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Jaksa Penuntut Umum Rudy Irmawan menyebut tuntutan penjara seumur hidup karena tak ada hal yang dapat meringankan Ferdy Sambo.

“Tidak ada hal-hal yang meringankan,” kata Jaksa Rudy Irmawan saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 17 Januari 2023.

Dibacakan Rudy, JPU menilai perbuatan Ferdy Sambo telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya yang akhirnya terlibat.

BACA JUGA:Dinilai Minim Prestasi Padahal Disokong Anggaran Fantastis, Komisi II Bakal Panggil KONI Kabupaten Tangerang

BACA JUGA:6 Langkah Cek Resi Shopee Express Standar

JPU juga menilai Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat dan dunia internasional.

Seorang petinggi Polri tidak sepantasnya Ferdy Sambo melakukan perbuatan tersebut dalam kedudukan sebagai aparatur penegak hukum.

Yang paling utama, perbuatan Ferdy Sambo telah menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama," ucap Rudy.

BACA JUGA:Jaksa Tuntut Ferdy Sambo Hukuman Penjara Seumur Hidup

BACA JUGA:Cek Resi Shopee Express dalam Genggaman, Begini Cara Mudahnya

Selain itu, Tim Jaksa Penuntut Umum menilai tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum serta kesalahan Ferdy Sambo.

“Sehingga terdakwa Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” ucap Jaksa Penuntut Umum.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: