Mendagri Tito Karnavian Resmikan 3 Provinsi Baru di Papua, Kini Wilayah Indonesia Bertambah Jadi 37

Mendagri Tito Karnavian Resmikan 3 Provinsi Baru di Papua, Kini Wilayah Indonesia Bertambah Jadi  37

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian-@titokarnavian-Instagram

Sebelumnya, Pemerintah resmi memekarkan Papua menjadi tiga provinsi, yaitu Papua tengah, Papua pegunungan, dan Papua selatan.

DPR Mengesahkan tiga rancangan undang-undang (RUU) DOB Papua tersebut pada 30 Juni 2022. RUU DOB ketiga provinsi itu kemudian disahkan Presiden Jokowi Widodo pada 25 Juli 2022.

BACA JUGA:KKB Papua Masuk Kategori Teroris

BACA JUGA:Terungkap Identitas 11 Anggota KKB Serang 14 Pekerja di Jalan Trans Papua Diketahui, Otak Pelaku Inisial MM

DPR Sahkan 3 Provinsi Papua 

Wakil Presiden RI, Ma'ruf Amin angkat bicara mengenai pembentukan provinsi baru di Papua.

Sebagaiman diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat RI, mengesahkan tiga undang-undang pembentukan provinsi baru di Papua dalam rapat Paripurna.

Tiga provinsi baru tersebut yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.

Ma'Aruf Amin mengatakan penambahan tiga provinsi baru di Papua untuk meningkatkan pelayanan bagi masyarakat.

BACA JUGA:Atlet Andalan Kalsel: Energen Champion SAC Efektif untuk Cari Bibit Atletik

"Pemekaran adalah salah satu upaya untuk memberikan pelayanan lebih dekat kepada masyarakat, artinya kalau dibagi wilayahnya jadi pelayanan-nya, koordinasi lebih dekat dengan masyarakat," kata Wapres Ma'ruf di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Pada Kamis 30 Juni 2022 dilansir dari Antara.

Ma'Aruf Amin menuturkan tujuan peresmian provinsi baru di Papua untuk mengoptimalkan pelayanan yang daerahnya terlalu jauh

"Ini tujuannya untuk lebih mudah melayani masyarakat dalam rangka menyejahterakan. Kalau pelayanan-nya terlalu jauh dalam satu provinsi, itu pelayanan-nya kurang optimal," ungkap Wapres.

Pemekaran provinsi di Papua tersebut menurut pemerintah merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua terutama Pasal 76 yang terdiri dari lima ayat, bahwa pemekaran harus memerhatikan aspek politik, administratif, hukum, kesatuan, sosial-budaya, kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur dasar, dan kemampuan ekonomi

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi, Analisis Papua Strategis: Tidak Boleh Biarkan Bapak Lukas Sendiri

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: