Pengamat: Solusi Masalah OPM di Papua Harus Komprehensif dan Lintas Sektor

Pengamat: Solusi Masalah OPM di Papua Harus Komprehensif dan Lintas Sektor

OPM Rilis Video Terbaru Pilot Susi Air Philip Mark Mehrtens-fin/diolah-X Twitter

fin.co.id - Menanggapi situasi Papua, pengamat milter Khairul Fahmi menekankan, solusi terhadap masalah Papua termasuk Organisasi Papua Merdeka (OPM) haruslah komprehensif dan lintas sektor. 

"Pemerintah jelas sudah meyakini bahwa masalah OPM Papua harus diselesaikan dengan cara-cara yang komprehensif dan lintas sektor," ungkap Khairul saat dihubungi, Minggu 21 April 2024.

Dalam konteks ini, Khairul menegaskan bahwa penyelesaian masalah Papua tidak bisa semata-mata dibebankan kepada TNI dan Polri. 

"Artinya, penyelesaian masalah OPM Papua mestinya tidak bisa dibebankan dan memang bukan tanggungjawab TNI dan Polri semata," ucapnya.

BACA JUGA:TNI Ganti KKB Jadi OPM, Kapuspen TNI: Prajurit Harus Dilindungi dari Aspek Hukum & HAM

Meskipun begitu, Khairul menegaskan bahwa melibatkan TNI dan Polri tetaplah penting, meskipun dengan penekanan pada pendekatan dialog dan pendekatan lunak. 

"Sebenarnya ini bukan berarti pemerintah tidak boleh lagi melibatkan TNI dan Polri dalam penyelesaian masalah Papua," jelasnya. 

"Pendekatan keras dilakukan oleh TNI terhadap kelompok separatis. Sedangkan Polri, fokus saja pada penanganan pelaku kejahatan, pengacau keamanan dan pengganggu ketertiban umum," lanjutnya.

Khairul juga menyoroti perubahan dalam peran TNI yang diungkapkan oleh Panglima TNI. 

BACA JUGA:Perintah Penggantian KKB Jadi OPM Ditujukan untuk Pangdam XVII/Cenderawasih & Pangdam XVIII/Kasuari, Ini Surat Telegramnya

"Perubahan nama yang disampaikan oleh Panglima TNI itu menurut saya menunjukkan harapan adanya distribusi peran yang lebih relevan," katanya.

Namun, Khairul menegaskan bahwa penanganan masalah Papua tidak bisa semata-mata berdasarkan pendekatan militer. 

"Bagaimanapun sejauh ini kita sudah bisa melihat dengan gamblang bahwa aksi-aksi kelompok bersenjata di Papua ini ditujukan bukan sekadar untuk mengganggu keamanan melainkan dengan tujuan memisahkan diri dari Indonesia," ujarnya. "Artinya, itu adalah gerakan separatis bersenjata," tambahnya.

Dalam hal ini, Khairul Fahmi menyampaikan bahwa TNI harus dapat mengatasi gerakan separatisme bersenjata sesuai dengan UU 34/2004. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: