Di Ruang Sidang, Putri Candrawathi Tertawakan Daden Saat Cerita Disuapi Ferdy Sambo
Putri Candrawathi tertawa di ruang sidang pengadilan negeri Jakarta Selatan, pada 8 November 2022-@kompastv-tangkapan layar youtube
Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.
BACA JUGA:Ada Kasus Sambo, Tragedi Kanjuruhan hingga BBM Naik, Kepercayaan Publik ke Jokowi di Atas 70 Persen
Kesaksian ART Susi dinanti di Sidang Ferdy Sambo
Majelis hakim mengahadirkan asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Susi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 31 Oktober 2022.
Dalam kesaksiannya di persidangan, ART Susi dinilai berubah-ubah dan tidak sesuai dengan yang ada di BAP.
Bahkan, majelis hakim menilai, keterangan Susi dalam persidangan yang berubah-ubah bisa berbuntut pidana.
Diketahui, ART Susi dihadirkan majelis hakim dalam sidang pemeriksaan keterangan saksi terhadap terdakwa Bharada Richard E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
BACA JUGA:Ini Manfaat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau untuk Masyarakat
Yakni terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa mengatakan, Susi tidak perlu menjawab secara terburu-buru.
"Kalau keterangan saudara berbeda dengan yang lain saudara bisa dipidanakan, lho!" ujarnya.
"Pikirkan dulu jangan jawab cepat-cepat, saya enggak nanya langsung buru-buru jawab," katanya di ruang sidang PN Jaksel, Jakarta, Senin 31 Oktober 2022.
BACA JUGA:Di Jakarta, Curah Hujan Sambut Waktu Terjadinya Gerhana Bulan Total
Kesaksian Susi dinilai mejalis hakim berubah-ubah ketika ditanyakan terkait beberapa peristiwa.
Bahkan, kesaksiannya berbeda dengan apa yang ada di BAP.
Sumber: