Niat Bener, Pelajar Tangerang Pesan Celurit dari Jawa Timur

Niat Bener, Pelajar Tangerang Pesan Celurit dari Jawa Timur

Aparat Polresta Tangerang saat menunjukkan barang bukti celurit yang dipesan dari Jawa Timur untuk digunakan dalam aksi tawuran pelajar-Rikhi Ferdian-fin.co.id

Selain menangkap sepuluh pelaku polisi juga turut menyita barang bukti diantaranya 4 senjata tajam jenis celurit dan 2 unit sepeda motor.

BACA JUGA:Polisi Akhirnya Bersikap Tegas, Remaja di Tangerang Terlibat Aksi Tawuran Diproses Secara Hukum

"Namun kasus ini masih terus kita kembangkan untuk mencari tersangka dan barang bukti lainnya," ujarnya.

Terhadap 10 pelaku yang sudah ditangkap, kata Rhomdon, kepolisian pun langsung melakukan penahanan. 

Oleh polisi mereka akan dijerat dengan pasal 80 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2015 tentang perlindungan anak dan pasal 170 ayat 2 KUHP.

"Ancaman hukuman terhadap para pelaku maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: