Carikan PSK untuk Pemesan di Hotel, Dua Orang Diringkus Polisi

Carikan PSK untuk Pemesan di Hotel, Dua Orang Diringkus Polisi

Ilustrasi prostitusi-dok-kominfo.go.id

"Saya dipaksa-paksa mencarikan karena tidak dapat, saya minta A mencari di aplikasi. Sebelumnya tidak pernah saya (melakukan) seperti ini," kata salah satu pelaku berinisial I.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: