Carikan PSK untuk Pemesan di Hotel, Dua Orang Diringkus Polisi
Ilustrasi prostitusi-dok-kominfo.go.id
"Saya dipaksa-paksa mencarikan karena tidak dapat, saya minta A mencari di aplikasi. Sebelumnya tidak pernah saya (melakukan) seperti ini," kata salah satu pelaku berinisial I.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Sumber: