Tika dan Elisa Ditangkap Bareskrim Polri Soal Kasus Perdagangan Orang

Tika dan Elisa Ditangkap Bareskrim Polri Soal Kasus Perdagangan Orang

Karopenmas DivHumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (19/1/2024). -ANTARA/Laily Rahmawaty-

fin.co.id - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menangkap dua tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Cileungsi, Bogor, Jawa Barat dan Ciledug, Tangerang, Banten.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, kedua tersangka dugaan TPPO tersebut yaitu Suarty B Riartika alias Tika dan Ani Puji Astutik alias Elisa, yang ditangkap pada Kamis 25 Januari 2024. 

"Para terlapor melakukan perekrutan tersebut menjanjikan kepada para korban bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di Erbil dengan gaji sebesar 300 dolar," kata Trunoyudo dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Minggu 28 Januari 2024.

Dia mengatakan bahwa penangkapan kedua tersangka berawal dari Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebanyak 10 orang diberangkatkan ke ltuar negeri pada bulan Desember 2022-Februari 2023 secara bertahap.

BACA JUGA:Mahfud MD Sebut Ada Pihak yang Melakukan TPPO Pengungsi Rohingnya ke Indonesia

Menurut dia, setelah ada persetujuan, para korban dibuatkan paspor dan diberikan uang fee yang bervariasi dari Rp3 sampai Rp13 juta.

“Setelah selesai pembuatan paspor tersebut dan tanpa adanya medical check up, para korban dikirimkan ke luar negeri oleh tersangka Elis dengan negara tujuan Turki melalui Bandara Soekarno Hatta dan Bandara Juanda Surabaya,” ujarnya.

Dia menjelaskan para korban diberangkatkan ke Turki dengan menggunakan visa wisata. Saat berada di negara tersebut para korban diserahkan ke agensi yang bernama Muhammad dan ditampung di sebuah apartemen yang dijaga oleh seorang bernama Yakub.

"Barang milik korban seperti paspor, telepon genggam, pakaian di ambil dan amankan oleh Muhammad dan Yakub," ujarnya.

BACA JUGA:Salon Lorenza Yogyakarta Jadi Kedok TPPO, 53 Pemandu Lagu Disekap Cuma Boleh Keluar saat Jam Kerja

Saat di penampungan tersebut menurut dia, para korban sebanyak 26 orang dimasukkan ke dalam satu kamar dan dilarang untuk berbicara, jika ada yang berbicara akan dihukum.

"Para korban berada di penampungan bervariasi lamanya yaitu satu pekan sampai dua bulan, dengan alasan para korban belum diberangkatkan ke Erbil karena masih menunggu visa," katanya.

Dia mengatakan karena lama menunggu di penampungan, para korban tersebut meminta bantuan sekuriti apartemen dan melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Turki sehingga dilakukan penggerebekan.

"Dari penggerebekan tersebut para PMI diserahkan ke KJRI Istanbul dan korban dipulangkan ke Indonesia," katanya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: