Viral Mobil Sport Pakai Pelat TNI AD, Ini Cara Membedakan RF Sipil dan Militer atau Sekadar Nomor Cantik

Viral Mobil Sport Pakai Pelat TNI AD, Ini Cara Membedakan RF Sipil dan Militer atau Sekadar Nomor Cantik

Ilustrasi pelat nomor kendaraan dinas. (ist)--

BACA JUGA:Pj Gubernur DKI Heru Budi Banjir Dukungan, Begini Kata Aktifis Budaya Betawi

Ini perbedaannya: 

Pelat RF versi pejabat sipil atau militer selalu dimulai dengan angka ‘1’ dan terdiri dari empat angka. Selanjutnya diikuti oleh kode instansi seperti RFS, RFP, RFD dan lain-lain.

Plat RF versi masyarakat umum boleh menggunakan angka berapapun sebagai awalannya.

Namun harus terdiri dari tiga angka dan diikuti oleh kode RFS.

BACA JUGA:Masih Ingat Polantas yang Berkelahi dengan Anggota TNI di Ambon? Begini Nasibnya Saat Ini

Untuk biaya pembuatan pelat nomor cantik atau NRKB pilihan ini, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 76 tahun 2020. 

Peraturan ini mengatur tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Tujuannya, memudahkan masyarakat yang ingin mempercantik pelat kendaraan mereka.

Untuk tarif dan biaya pembuatan pelat cantik, paling murah berkisar antara Rp 5 hingga 7,5 juta. 

BACA JUGA:Share Video Mesum Wanita Kebaya Merah Kena Sanksi Pidana Hingga Denda Miliaran Rupiah?

Sementara untuk pelat nomor RFS, dikenakan biaya berkisar antara Rp 15 hingga 25 juta.

Namun, tergantung pilihan angkanya. 

Pelat nomor ini juga harus diperpanjang setiap tahunnya dan penggunanya dikenakan biaya tambahan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Darul Fatah

Tentang Penulis

Sumber: