Bea Cukai Lancarkan Tiga Penindakan Rokok Ilegal

Bea Cukai Lancarkan Tiga Penindakan Rokok Ilegal

--

"Bea Cukai Palangkaraya menegah 25.600 batang barang kena cukai hasil tembakau dan 188,76 liter barang kena cukai minuman mengandung etil alkohol. Kegiatan tersebut telah menghasilkan sebelas surat bukti penindakan (SBP) dengan total perkiraan nilai barang Rp70.239.000 dan total kerugian negara Rp15.360.000 dan menghasilkan dua tagihan penerimaan negara berupa STCK-1 dengan total sebesar Rp40.000.000," rinci Hatta.

Penindakan rokok ilegal yang dilaksanakan unit-unit vertikal Bea Cukai tersebut menurut Hatta merupakan wujud pelaksanaan fungsi pengawasan Bea Cukai di bidang cukai sekaligus implementasi sinergi antarinstansi dalam optimalisasi pengawasan.

"Diharapkan dengan pemberantasan rokok ilegal, Bea Cukai dapat melindungi masyarakat dari produk rokok tak berizin, melindungi industri rokok legal di Indonesia, dan mengamankan penerimaan negara di bidang cukai," tutupnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: