Bea Cukai Lancarkan Tiga Penindakan Rokok Ilegal

Bea Cukai Lancarkan Tiga Penindakan Rokok Ilegal

--

JAKARTA, FIN.CO.ID -- Dua unit vertikal Bea Cukai, yakni Bea Cukai Kudus dan Bea Cukai Palangkaraya lancarkan tiga penindakan rokok ilegal.

Bea Cukai Kudus, dalam penindakan pertama, menggagalkan pengiriman 197.800 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) melalui perusahaan jasa pengiriman di Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara.

BACA JUGA:Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Hasil Penindakan di Jabar dan Jateng

BACA JUGA:Bea Cukai Edukasi Masyarakat Ketentuan IMEI Melalui Mal dan Talkshow

"Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 942 slop rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai dan 47 slop rokok yang dilekati pita cukai diduga palsu. Perkiraan nilai barang rokok ilegal sebesar Rp225.492.000,00 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp152.871.708,00. Saat ini, seluruh paket rokok ilegal tersebut telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, pada Selasa (01/11).

Pada penindakan kedua, Bea Cukai Kudus menggagalkan pengangkutan dan penimbunan jutaan rokok ilegal di tanggal 26 Oktober 2022. Sebanyak 1.016.000 batang rokok ilegal berjenis SKM disita petugas di Desa Brantaksekarjati, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara.

"Petugas memperoleh informasi adanya kendaraan berupa mobil minibus yang diduga akan digunakan untuk mengirim rokok ilegal di desa tersebut. Petugas segera menuju ke lokasi dan melakukan pencarian, hingga akhirnya menemukan mobil minibus dengan ciri sesuai yang diinformasikan sedang berada di depan sebuah bangunan, sehingga langsung dilakukan pemeriksaan," ungkap Hatta.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 21 bale rokok tanpa dilekati pita cukai. Selanjutnya, petugas juga memeriksa sebuah bangunan yang diduga digunakan untuk menimbun rokok ilegal.

BACA JUGA:Bea Cukai Tunjukkan Pentingnya Kolaborasi dalam Percepatan Implementasi Program NLE

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 279 bale rokok jenis SKM berbagai merek dan 41 bale rokok yang dilekati pita cukai diduga palsu.

"Selain itu, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap pengendara sepeda motor yang datang ke bangunan saat terjadinya pemeriksaan bangunan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 12 bale rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai. Perkiraan nilai barang rokok ilegal sebesar Rp1.158.240.000,00 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp785.225.760,00. Sebagai tindak lanjut kasus, seluruh rokok ilegal, kendaraan, serta sopir/pengendara telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tambahnya.

Penindakan rokok ilegal ketiga dilancarkan Bea Cukai Palangkaraya bersama Denpom XII/2 Palangka Raya dengan melaksanakan Operasi Gempur Rokok Ilegal yang berlangsung pada 12 September 2022 s.d. 15 Oktober 2022.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di wilayah pengawasan Bea Cukai Palangkaraya, yang meliputi Kota Palangkaraya, Kab. Pulang Pisau, Kab. Kapuas, Kab. Gunung Mas, Kab. Barito Timur, Kab. Barito Selatan, Kab. Barito Utara, dan Kab. Murung Raya.

BACA JUGA:Dukung UMKM Ekspor, Bea Cukai Lakukan Business Matching dengan Pembeli Asal Luar Negeri

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: