Ayah Brigadir J Minta Agar Ferdy Sambo Melakukan Hal Ini Saat Persidangan, Ternyata Disetujui Hakim

Ayah Brigadir J Minta Agar Ferdy Sambo Melakukan Hal Ini Saat Persidangan, Ternyata Disetujui Hakim

Ferdy Sambo usai melepas masker yang dikenakan saat sidang-ist-net

Atas perintah Hakim, mantan Kadiv Propam tersebut membuka maskernya sesuai permintaan Samuel. 

BACA JUGA:Berjumpa Orang Tua Brigadir J di Sidang, Putri Candrawathi Bawa Map Oranye

BACA JUGA:Ayah Brigadir J dan 11 Anggota Keluarga Tiba di PN Jaksel, Kenakan Pakaian Nuansa Putih

Usai permintaan tersebut, Samuel mulai menyampaikan kesaksianya dihadapan Ferdy Sambo terkait peristiwa pembunuhan Yosua.

“Pak FS ini adalah seorang ayah bagi anak-anak. Saya pun seorang ayah bagi anak-anak saya. Jadi bagaimana kebalikannya peristiwa ini. Pak Ferdy Sambo jadi saya, saya jadi Pak Ferdy Sambo. Dengan begitu sadis, nyawa anak saya ataupun nyawa anak dia saya ambil secara paksa di rumahnya sendiri, bagaimana perasaan dia,” ucap Samuel.

“Begitu juga kepada ibu Putri, ibu Putri seorang perempuan, yang kami dengar selama ini baik-baik saja di rumah tempat anak kami tinggal,” tandasnya.

Sebelumnya, Sidang Ferdy Sambo akan dimulai sekira pukul 09.30 WIB itu, Ferdy Sambo cs termasuk Putri Candrawathi akan dihadirkan di persidangan, termasuk juga 12 orang saksi lainnya yang merupakan keluarga Brigadir J termasuk pacarnya, Vera Simanjuntak.

BACA JUGA:Diperintah Ferdy Sambo, AKBP Arif Rachman Patahkan Laptop Isi Gambar Brigadir J

BACA JUGA:Brigadir J Angkat Putri Candrawathi, Susi: Belum Sempat Ngangkat, Sama Om Kuat Dilarang

Ini adalah kali pertama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan bertatap muka dengan keluarga Yosua di persidangan, usai terjadinya pembunuhan tersebut. 

Sidang Sambo dan Putri akan berlanjut ke tahap pembuktian. Sidang lanjutan ini diputuskan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi Sambo dan Putri Candrawathi.

Hakim pada Rabu, 26 November 2022 kemarin mengatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil. Hakim memerintahkan jaksa melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di persidangan.

"Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa saat membacakan putusan sela di PN Jaksel, Rabu 26 Oktober 2022 lalu.

BACA JUGA:Brigadir J Angkat Putri Candrawathi, Bharada E: Benar, Itu Memang Saya Melihatnya

BACA JUGA:Begini Kesaksian ART Sambo yang Bersihkan Darah Brigadir J Setelah Tewas Ditembak

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: