Ibunda Brigadir J Menangis di Hadapan Sambo-Putri: Anakku Dirampas Nyawanya
Ayah Brigadir J Samuel Hutabarat (kiri) memberi kesaksian dan ibu Brigadir J Rosti Simanjuntak (kanan) menangis saat jalani sidang terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jaksel, Selasa, 1 November 2022.-Screenshot YouTube/medcom id-
10.Roslin Emika Simanjuntak
11.Indrawanto Pasaribu
12.Vera Mareta Simanjuntak.
BACA JUGA:Jaga Keandalan Listrik Selama KTT G20, PLN Resmi Operasikan PLTG Relokasi dari Grati ke Bali
Ferdy Sambo cs Didakwa Pembunuhan Berencana
Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Para tersangka tersebut yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin 17 Oktober 2022.
Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP
Sumber: