Diperintah Ferdy Sambo, AKBP Arif Rachman Patahkan Laptop Isi Gambar Brigadir J

Diperintah Ferdy Sambo, AKBP Arif Rachman Patahkan Laptop Isi Gambar Brigadir J

Terdakwa AKBP Arif Rachman Jalani sidang obstruction of justice di Pn Jaksel , 28 Oktober 2022--pmj

"Menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima dan menyatakan surat dakwaan prematur untuk diajukan," kata Junaedi Saibih, kuasa hukum Arif saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, Jumat.

Junaedi menilai tindakan yang dilakukan Arif Rachman tidak termasuk kategori pidana melainkan masih dalam ruang lingkup administrasi negara sehingga harus dilakukan pemeriksaan dan penyelesaian di ruang lingkup administrasi terlebih dahulu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima karena penyidikan dalam proses penuntutan terdakwa Arif Rachman Arifin dilakukan secara tidak sah," ujarnya.

BACA JUGA:Sidang Perdana Obstruction Of Justice: Brigjen Hendra Kurniawan Tiba di PN Jaksel, Siap Hadapi Sidang Dakwaan

BACA JUGA:Ferdy Sambo Ceritakan Tindakan Nekat Yosua ke Hendra Kurniawan: Putri Ditodongkan Senjata Hingga Dicekik

Sebab, ujarnya lagi, tindakan Arif sebagaimana dakwaan JPU untuk menghapus salinan rekaman digital video recorder (DVR) kamera pengawas (CCTV) yang berada di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, merupakan murni dalam rangka menjalankan perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Junaedi mengatakan tidak ada kesamaan niat antara tindakan yang dilakukan Arif dengan niat Sambo, bahkan hal itu dilakukan di bawah ancaman. Ancaman Sambo kepada Arif, lanjutnya, secara eksplisit dijelaskan JPU dalam surat dakwaan.

"Yang terjadi bukanlah suatu transfer niat dan atau kesamaan niat antara saksi Ferdy Sambo dan terdakwa Arif Rachman Arifin, melainkan sebuah ancaman dari saksi Ferdy Sambo kepada terdakwa Arif Rachman Arifin untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana didakwakan," tuturnya.

Untuk itu dalam petitumnya, kuasa hukum Arif meminta majelis hakim yang diketuai Ahmad Suhel untuk membebaskan kliennya dari segala dakwaan, termasuk memulihkan harkat dan martabatnya, serta membebankan biaya perkara kepada negara.

BACA JUGA:44 Puskesmas Kecamatan di DKI Kembali Buka Layanan Vaksinasi Covid-19, Sebelumnya Kehabisan Stok

"Melepaskan terdakwa Arif Rachman Arifin dari tahanan," kata Junaedi.

Sebelumnya, Arif yang merupakan anak buah eks Karo Paminal Div Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan diperintahkan Sambo untuk menghapus salinan rekaman DVR CCTV di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Sambo meminta agar rekaman yang memperlihatkan Brigadir J masih hidup ketika Sambo tiba di Komplek Polri Duren Tiga itu dihapus karena telah ditonton oleh beberapa orang, yakni Arif beserta Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKBP Ridwan Rhekynellson Soplangit.

Perintah Sambo kepada Arif disampaikan dengan nada tinggi, disaksikan Brigjen Hendra Kurniawan pada 13 Juli. Arif kemudian menemui Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo guna meneruskan perintah Sambo menghapus rekaman CCTV tersebut.

BACA JUGA:Bawa 32 Kg Sabu, Polisi Cari Pengemudi Kapal Cepat yang Terjun ke Laut

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: