Sidang Perdana Obstruction Of Justice: Brigjen Hendra Kurniawan Tiba di PN Jaksel, Siap Hadapi Sidang Dakwaan

Sidang Perdana Obstruction Of Justice: Brigjen Hendra Kurniawan Tiba di PN Jaksel, Siap Hadapi Sidang Dakwaan

Brigjen Hendra Kurniawan tiba di Gedung PN Jakarta Selatan, siap menghadapi sidang dakwaan Obstruction Of Justice, Rabu 19 Oktober 2022. (Tangkapan layar Youtube Kompas TV)--

JAKARTA, FIN.CO.ID -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Rabu 19 Oktober 2022 bakal menggelar sidang perdana perkara Obstruction Of Justice, dalam kaitannya dengan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat atau Brigadir J. 

Sekira pukul 08.50 WIB, Mantan Karo Paminal Divisi propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan tiba di gedung Pn Jaksel dengan kendaraan tahanan pengadilan. 

BACA JUGA:Catat! Link Live Streaming Sidang Obstruction of Justice Hendra Kurniawan Cs di PN Jaksel

BACA JUGA:Sepak Terjang Brigjen Hendra Kurniawan, Terseret Skenario Jahat Sambo Hingga Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi

Hal ini berbeda dengan ketika para terdakwa pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo tiba di gedung PN Jaksel, menggunakan kendaraan taktis (Rantis) Brimob. 

Kedatangan Brigjen Hendra Kurniawan di Gedung PN Jaksel, dikawal ketat oleh sejumlah anggota Brimob. 

Tampak Brigjen Hendra Kurniawan mengenakan kemeja putih lengan panjang, dengan dilapisi rompi merah tahanan Kejaksaan, menuruni mobil tahanan dengan kondisi tangan diborgol. 

Brigjen Hendra Kurniawan tiba di PN Jaksel bersama mantan Kaden A  Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria.  

BACA JUGA:Berambut Putih, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Tampil ke Publik Berompi Tahanan

BACA JUGA:Kapan Brigjen Hendra Kurniawan Disidang Etik? Ini Jawaban Kapolri

Kedua terdakwa itu akan menjalani sidang pembacaan dakwaan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Kombes Agus juga terlihat memakai rompi tahanan dan kemeja putih. Brigjen Hendra dkk langsung masuk ke ruang tahanan dengan dikawal ketat brimob bersenjata lengkap.

Dalam kasus ini, Brigjen Hendra dkk akan didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Pelaksanaan sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua akan digelar di PN Jaksel secara terbuka dan ditayangkan langsung melalui media massa seperti TV nasional hingga kanal YouTube PN Jaksel.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: