Rektor UMJ Ma'Mun Murod Setuju Kampanye di Kampus: Apa yang Salah?

Rektor UMJ Ma'Mun Murod Setuju Kampanye di Kampus: Apa yang Salah?

Ilustrasi massa kampanye -dok.fin-dok.fin

Dari sisi regulasi, persoalan kampanye di kampus diatur dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Pasal tersebut menyebutkan pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. 

Meskipun begitu, di bagian penjelasan UU Pemilu, disebutkan bahwa tiga sarana tersebut dapat digunakan untuk kampanye jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye atas undangan dari pihak penanggung jawab ketiga fasilitas tersebut.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: