Soal Pembayaran Potongan TKD ASN DKI Sebesar 25 Persen, Anggota DPRD Pilih Bungkam

Soal Pembayaran Potongan TKD ASN DKI Sebesar 25 Persen, Anggota DPRD Pilih Bungkam

Ilustrasi uang-Mohamad Trilaksono-Pixabay

"Kalau memang Oktober-Desember 2022 ini ada kemajuan yang berarti mungkin bisa. Tapi kalau pun tidak bisa, ASN harus bersabar menerima pengembalian pemotongan TKD tersebut," papar sumber tersebut.

Di sisi lain, Ketua Komisi C (bidang keuangan) DPRD DKI Muhammad Bin Salim Alatas menolak untuk berkomentar lebih jauh.

Politisi PAN itu itu tak berkomentar banyak terkait polemik TKD ASN yang mengalami pemotongan. 

"Saya tidak tahu soal itu. Tanya yang lain saja," kata dia.

BACA JUGA:Fakta Baru, Ada Peristiwa Hilang dari Dakwaan di Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Menurut dia, pembayaran TKD ASN merupakan kewenangan Komisi A DPRD DKI Jakarta.

"Silahkan tanya Mujiono," tandas dia.

Sebelumnya, keresahan ASN di lingkungan Pemprov DKI terhadap pengembalian potongan TKD sebesar 25 persen saat Pandemi Covid-19 melanda, belum ada kejelasan.

Dalam perjanjian potongan atau penundaan TKD (tunjangan kerja daerah) 70.000 ASN bakal dikembalikan pasca Covid-19 mereda.

BACA JUGA:Jenis Stroke Itu Terdiri dari Empat Macam, Ini Dia Daftarnya

Informasinya, Pemprov DKI sesuai dengan perjanjian menyelesaikan pembayaran mulai Januari-Desember 2022.

Seperti diketahui, Badan Keuangan Daerah DKI Jakarta memastikan tidak ada perubahan, pemotongan, maupun penghapusan atas jumlah tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) atau tunjangan kinerja daerah (TKD) untuk ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Hal ini mengacu pada Peraturan Gubernur No. 49/2020.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir menyebutkan, tidak ada draf Pergub baru yang mengatur pemotongan jumlah TPP atau TKD para ASN DKI Jakarta.

BACA JUGA:Membaca Karya Sastra Mampu Meningkatkan Daya Imajinasi dan Kemampuan Analisis, Berminat?

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Darul Fatah

Tentang Penulis

Sumber: