Fakta Baru, Ada Peristiwa Hilang dari Dakwaan di Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Fakta Baru, Ada Peristiwa Hilang dari Dakwaan di Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Tersangka Irjen Ferdy Sambo (kiri) bersama Istrinya tersangka Putri Candrawathi (kanan) keluar dari rumah dinasnya yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). (antara)-dok-

​​JAKARTA, FIN.CO.ID - Dalam sidang lanjutan Ferdy Sambo, keterangan Kamaruddin Simanjuntak, pengacara Brigadir J alias Yosua Hutabarat yang menyebut Putri Candrawathi ikut menembak dibantah Febri Diansyah.

Kuasa hukum terdakwa Putri Candrawathi, Febri Diansyah, membantah keterangan Kamaruddin Simanjuntak yang menyebut Putri ikut menembak korban Yosua.

BACA JUGA:Eksepsi Ditolak, Ini Langkah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Selanjutnya

"Saya pikir semua harus mengacu ke bukti ya. Kami kemarin informasi itu sudah beredar dan teman-teman media bertanya, kami bantah secara tegas," kata Febri di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu 26 Oktober 2022.

Dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (25/10), Kamaruddin mengatakan bahwa Putri Candrawathi ikut menembak Brigadir Yosua bersama dengan Ferdy Sambo dan Bharada E.

Menurut Febri, hakim pun tampak ragu dengan keterangan yang disampaikan Kamaruddin ketika mencoba mengonfirmasikan ulang. 

Oleh karena itu, tambahnya, dia meminta masyarakat mencermati fakta-fakta di persidangan.

BACA JUGA:Sidang Lanjutan Ferdy Sambo, AKP Irfan Membantah: Saya Tidak Halangi untuk Menghubungi Ketua RT

"Ketika ditanya lagi oleh hakim, justru informasi tidak jelas yang muncul dalam proses persidangan kemarin. Siapa yang menembak juga nanti akan kita uji di proses persidangan," kata mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

Febri kembali menegaskan tindak dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir Yosua terhadap Putri. 

Dia menilai ada fakta-fakta yang justru hilang dalam dakwaan yang dibacakan pada persidangan sebelumnya.

"Ada satu komunikasi muncul di rekonstruksi sebenarnya, yang justru hilang di dakwaan. Misalnya, klarifikasi yang dilakukan oleh Ferdy Sambo ada di rumah Duren Tiga tidak muncul, seolah-olah kemudian hanya terjadi langsung terjadi penembakan," katanya.

BACA JUGA:Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Sudah, Giliran Hakim Tolak Eksepsi Ricky Rizal Wibowo

Dia mengaku setidaknya mengantongi empat bukti terkait dugaan kekerasan seksual tersebut, di antaranya keterangan Putri sebagai salah satu saksi sekaligus korban itu sendiri serta asesmen psikologi forensik.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: