Terbitkan Surat Edaran, Pemkot Bekasi Tarik 5 Jenis Obat Sirup

Terbitkan Surat Edaran, Pemkot Bekasi Tarik 5 Jenis Obat Sirup

Ilustrasi obat batuk sirup.-Shutterstock-

Sebelumnya Kadinkes Kota Bekasi Tanti Rohilawati menjelaskan, telah menerim surat perintah dari Kementrian Kesehatan (Kemenkes) mengenai keputusan penghentian peredaran obat sirup.

"Sementara tidak diberikan dahulu perintah kemenkes, kami akan berlakukan surat himbauan untuk tenaga kesehatan, maupun pelayanan kesehatan," kata Tanti Rohilawati, Jumat 21 Oktober 2022 lalu.

Nantinya diinstruksikan seluruh apotek ataupun rumah sakit di wilayah Kota Bekasi, tidak mengeluarkan obat yang berbentuk cair maupun sirup.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: