Terungkap, Ternyata Skenario Penembakan Brigadir J Dirancang di Rumah Saguling, Putri Candrawathi Tahu

Terungkap, Ternyata Skenario Penembakan Brigadir J Dirancang di Rumah Saguling, Putri Candrawathi Tahu

Bharada E saat menjalani sidang perdana di PN Jakarta Selatan-ist-net

BACA JUGA:Manuver Ferdy Sambo Untuk Lolos Jerat Hukuman Mati

BACA JUGA:Mayat Wanita Terbungkus Plastik di Jalan Inspeksi Kalimalang, Gegerkan Warga Jatibening Kota Bekasi

Setelah mendengarkan kesediaannya terdakwa Richard, Ferdy Sambo lalu meminta Bharada E untuk menambah amunisi pada magazen senjata api merk Glock 17 Nomor Seri MPY851 miliknya. Saat itu amunisi adalah magazen miliknya berisi tujuh butir peluru ukuran 9 mm ditambah delapan butir peluru dengan ukuran yang sama.

Jaksa menyebutkan, sesuai perintah Ferdy Sambo, Bharada E mengisi amunisi senjata api miliknya. Saat mengisi delapan butir peluru, Bharada E telah mengetahui yujuan pengisian peluru tersebut digunakan untuk menembak Brigadir J.

“Lalu saksi Ferdy Sambo berkata lagi kepada terdakwa Richard Eliezer dengan menyatakan peran terdakwa adalah untuk menembak korban Nofriansyah Yosua Hutabarat sementara saksi Ferdy Sambo akan menjaga terdakwa Richard, karena kalau saksi Ferdy Sambo yang menembak dikhawatirkan tidak ada yang bisa menjaga semuanya,” kata JPU.

BACA JUGA:Sepak Terjang Brigjen Hendra Kurniawan, Terseret Skenario Jahat Sambo Hingga Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi

Lalu Ferdy Sambo menyampaikan pembicaraan kepada Putri Candrawathi mengenai keberadaan CCTV di rumah dinas Duren Tiga Nomor 46 dan penggunaan sarung tangan dalam pelaksanaan perampasan nyawa Brigadir J.

Fakta dalam surat dakwaan itu juga disampaikan, bahwa sesampai di rumah dinas Duren Tiga sebelum penembakan terjadi, Bharada E naik ke lantai dua dan masuk ke kamar ajudan, namun tidak untuk mengurungkan dan menghindari diri dari kehendak jahat merampas nyawa Brigadir J.

“Terdakwa Richard Eliezer justru melakukan ritual berdoa berdasarkan keyakinannya meneguhkan kehendaknya sebelum melakukan perbuatan merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata JPU.

BACA JUGA:NasDem: Pembangunan Era Jokowi akan Diteruskan Oleh Presiden Anies Baswedan

Surat dakwaan dibacakan secara bergilir oleh tim JPU Kejari Jaksel dan Kejaksaan Agung yang berjumlah lebih dari lima orang.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: