Terungkap, Ternyata Skenario Penembakan Brigadir J Dirancang di Rumah Saguling, Putri Candrawathi Tahu

Terungkap, Ternyata Skenario Penembakan Brigadir J Dirancang di Rumah Saguling, Putri Candrawathi Tahu

Bharada E saat menjalani sidang perdana di PN Jakarta Selatan-ist-net

JAKARTA, FIN.CO.ID - Ternyata penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah diskenariokan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Duren Tiga.

Hal tersebut terungkap dari dakwaan Jaksa Penuntun Umum (JPU) pada sidang dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 18 Oktober 2022.

Dijelaskan Tim JPU dalam surat dakwaan terungkap fakta, permintaan untuk menembak Brigadir J disampaikan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III. 

BACA JUGA:Mayat Wanita Terbungkus Plastik di Jalan Inspeksi Kalimalang, Gegerkan Warga Jatibening Kota Bekasi

BACA JUGA:Dapat Perintah dari Ferdy Sambo Tembak Brigadir J, Bharada E Jawab Tegas: Siap Komandan!

BACA JUGA:Semburan Lumpur Bercampur Minyak dan Gas Muncul di Wilayah Kabupaten Tangerang

Selanjutnya pembicaraan antara Ferdy Sambo dan Bharada E perihal pelaksanaan perampasan nyawa Brigadir J dilaksanakan di rumah dinas Kadiv Propam di Jalan Duren Tiga. Pembicaraan itu juga didengar dan diikuti oleh Putri Candrawathi.

Tidak hanya itu, lanjut JPU, Ferdy Sambo juga memberikan arahan kepada Bharada E jika sewaktu-waktu ada yang bertanya kepada dirinya. Bharada E diminta menjawab alasannya sedang melakukan isolasi mandiri.

“Ferdy Sambo mengatakan kepada terdakwa Richard Eliezer jika ada orang yang bertanya, dijawab dengan alasan akan melakukan isolasi mandiri (isoman),” kata JPU.

BACA JUGA:Wanda Hamidah Soroti Aksi Kompol Ocha Usir Satpol PP dan Preman dari Rumahnya: Perempuan dan Berani

BACA JUGA:Didukung ADB, Wamen BUMN: ETM Jadi Skema Investasi Kunci Percepat Transisi Energi

Atas perintah itu, kata JPU, Bharada E mengangguk menjawab instruksi Ferdy Sambo sebagai tanda setuju atas kehendak Ferdy Sambo untuk merampas nyawa Brigadir J, di mana Putri Candrawathi juga ikut terlibat dan mendengar. 

Dalam surat dakwaan primer maupun subsider yang dibacakan oleh tim JPU, saksi Ferdy Sambo bertanya kepada terdakwa Richard Eliezer kesediaannya untuk menembak Brigadir. Permintaan itu dijawab oleh Richard secara tegas.

“Terdakwa Richard Eliezer menyatakan kesediaanya dengan berkata siap komandan! yang diucapkan dengan sangat tegas karena emosinya mendidih terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata JPU.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: