Korbannya Berjumlah Tujuh, Guru Ngaji di Kota Mataram Jadi Tersangka Kasus Asusila

Korbannya Berjumlah Tujuh, Guru Ngaji di Kota Mataram Jadi Tersangka Kasus Asusila

Ilustrasi - Perbuatan Asusila--(Istimewa)

Tersangka menjalankan modus kejahatan tersebut dengan cara memanggil korban untuk datang ke rumahnya.

"Agar korban mau dan tidak lapor ke orang tuanya, tersangka memberikan uang Rp10 ribu, kadang permen, jajan, dan pensil warna. Seluruh barang bukti itu sudah kami sita," kata Kadek Adi.

Kemudian lokus tersangka melakukan aksi kejahatan terhadap anak tersebut terjadi di ruang tamu, kamar mandi, maupun di kamar tidur. Tempat kejadian, jelas Kadek Adi, berlangsung dalam periode 6 bulan terakhir.

"Karena warga maupun orang tua mengetahui profesi tersangka ini sebagai guru mengaji, jadi awalnya, tidak ada timbul kecurigaan," ujarnya.

BACA JUGA:Parah! Tiga Tahun Lamanya Siswa Ini Jadi Korban Asusila Kepala Sekolah

Kadek Adi mengatakan bahwa penetapan SA sebagai tersangka pada 14 Oktober 2022 sudah dikuatkan dengan alat bukti.

Dia memastikan alat bukti bukan hanya dari hasil pemeriksaan saksi. Namun, ada pendapat dari ahli pidana maupun hasil visum korban.

"Jadi, alat bukti yang menyatakan bahwa terdapat perbuatan asusila pada anak ini sudah kami dapatkan, kemungkinan dalam waktu dekat kasus ini kami limpahkan ke jaksa peneliti," ucap dia.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: