Parah! Tiga Tahun Lamanya Siswa Ini Jadi Korban Asusila Kepala Sekolah

Parah! Tiga Tahun Lamanya Siswa Ini Jadi Korban Asusila Kepala Sekolah

Ilustrasi - Perbuatan Asusila--(Istimewa)

PURBALINGGA, FIN.CO.ID -- Seorang kepala sekolah di salah satu Madrasah Ibtidaiyah di Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga, tega melakukan perbuatan asusila terhadap siswanya sendiri.

Bejatnya, aksi sodomi yang dilakukan TN (51) terhadap FH (14) sudah dilakukan selama tiga tahun lamanya.

(BACA JUGA:Ngeri! Lagi Jajan di Pinggir Jalan, Sekumpulan Bocah SD Diseruduk Angkot, Dua Meninggal Dunia)

(BACA JUGA:Temuan TNI AL, Nelayan Merauke Ditembak Tentara Papua Nugini dari Jarak Dekat)

Pelaku TN merupakan warga Desa Karangreja, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga.

Aksi sodomi yang dilakukan pelaku terbongkar setelah korban merasakan sakit pada bagian duburnya.

Kini, TN telah ditangkap pihak kepolisian dari Polres Purbalingga dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Purbalingga AKBP Era Johny Kurniawan mengatakan, korban perbuatan asusila tersebut sebanyak dua orang.

(BACA JUGA:Heboh, Bupati Mukomuko Usulkan Eks Koruptor Jadi ASN, Gubernur Bengkulu Bereaksi Keras)

"Korban adalah FA usia 14 tahun. Selain itu, ada satu korban lagi dan kini sudah berumur 20 tahun," ungkap Kapolres, Rabu, 24 Agustus 2022.

Tersangka diancam Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 32 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Yakni, dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun Penjara Maksimal 15 Tahun Penjara.

"Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga pendidik maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)," ujar AKBP Era Johny Kurniawan.

Dia menambahkan, tersangka juga diancam Pasal 76 e Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

(BACA JUGA:Mualaf di Gowa dan Makassar Diberikan Penguatan Kapasitas Diri oleh Kalla dan Daarut Tauhiid Peduli)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: