Peredaran Jutaan Batang Rokok Polos Berhasil Digagalkan Bea Cukai di Wilayah Sumatera dan Jawa

Peredaran Jutaan Batang Rokok Polos Berhasil Digagalkan Bea Cukai di Wilayah Sumatera dan Jawa

--

Sementara itu, Bea Cukai Kudus berhasil menggagalkan peredaran 172.000 batang rokok ilegal yang diangkut dalam sebuah mobil pickup. Penindakan dilakukan pada Senin (10/10) di Jalan AKBP Agil Kusumadya, Kabupaten Kudus.

Perkiraan nilai barang rokok ilegal sebesar Rp196.080.000,00 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp132.931.920,00.

Seluruh rokok ilegal, mobil pick up, sopir, dan kernet dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:Bea Cukai Tekankan Ketentuan Cukai ke Masyarakat di Jawa Timur

“Upaya penindakan ini merupakan bukti keseriusan dan kegigihan pemerintah khususnya Bea Cukai dalam memberantas barang-barang ilegal dan menutup pintu masuk para penyelundup ke wilayah Indonesia,” ungkap Hatta Wardhana, Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan.

Tidak hanya untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya barang-barang ilegal yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan, melainkan upaya nyata Bea Cukai dalam mengamankan penerimaan negara serta menciptakan persaingan yang sehat dan keadilan bagi para pelaku usaha yang taat pada ketentuan perundang-undangan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: