Wanda Hamidah Beberkan Kronologi Pengosongan Rumahnya: Ini Bentuk Abuse Of Power Pemprov DKI ke Warga

Wanda Hamidah Beberkan Kronologi Pengosongan Rumahnya: Ini Bentuk Abuse Of Power Pemprov DKI ke Warga

Artis dan politikus Wanda Hamidah.-Instagram/@wanda_hamidah-

BACA JUGA:Heboh Rumah Wanda Hamidah Digusur, Ernest Prakasa: yang Kuat ya Mbak

Lalu Hamid Husen, SH., pada pokoknya telah menyampaikan keberatan, oleh karena fakta-fakta, antara lain sebagai berikut:

a. Bawah alamat rumah Bapak Hamid Husen, SH., berada di Jalan Citandui No. 2, Cikini, Jakarta Pusat bukan di JI. Ciasem No. 1A belakang (JI. Ciasem No. 2) dan KI. Ciasem No. 2 (JI. Citandui), Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng, Kota Administrasi Jakarta Pusat. Ada pun alamat yang tertera pada Sertifikat HGB No. 1000\Cikini dan Sertifikat HGB No 1001\Cikini adalah di Jalan Ciasem.

b. Bahwa adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang menjadi dasar hukum bagi Bapak Hamid Husen, SH., selaku ahli waris dari Almarhum Idrus Abubakar untuk membuktikan dan mempertahankan haknya atas bangunan yang beralamat di Jalan Citandui No. 2, Cikini, terhadap Sertifikat HGB No. 1000\Cikini dan Sertifikat HGB No. 1001\Cikini, yaitu:

i. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara sebagaimana Putusan Nomor: 096/G/1992/Pr/PTUN.Jkt, tanggal 20 Oktober Putusan Nomor: 044/G/1992/Pr/PTUN.JKT, PTUN.JKT, tanggal 2 September 1992, yang salah satu amarnya adalah "Batal surat perintah pengosongan Kepala Dinas Perumahan DKI Jakarta Nomor: 023/1.711.9, tentang Pengosongan Perumahan yang terletak di atas persil Hak Guna Bangunan No. 122 dan No. 123, tanggal 1 September 1977 di Jalan Citandui/Ciasem, Jakarta Pusat tertanggal 27 Januari 1992".

ii. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 395/Pat.G/2013/PN.JKT.PST, yang salah satu amarnya adalah "Menyatakan Jual Beli Bangunan dan Pemindahan Serta Penyerahan Hak dari Tergugat I/Ny. Lam Soe Kim kepada Tergugat II/Tuan Faisal Ahmad yang dilakukan di hadapan Tergugat II, i.c. Imas Fatimah, SH, Notaris dan PPAT di Jakarta dengan Nomor Akta No. 121, tertanggal 28 September 1990 beserta turunannya, tidak sah dan cacat hukum".

BACA JUGA:Wanda Hamidah Kutuk Anies Usai Rumahnya Digeruduk Satpol PP: Anda Gubernur Zalim

Selanjutnya pada tanggal 12 Oktober anak Hamid Husen, SH., telah mengajukan gugatan pada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta terhadap Wali Kota Jakarta Pusat.

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by WH (@wanda_hamidah)

Akan tetapi pada tanggal 13 Oktober 2022, Wali Kota Jakarta Pusat cq Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta tetap melakukan pengosongan secara paksa terhadap rumah Hamid Husen, SH., yang beralamat di Jalan Citandui No. 2, Cikini, Jakarta Pusat, tanpa adanya suatu putusan pengadilan, meskipun permasalahan ini bertendensi di ranah privat atau keperdataan dan bukan publik.

Atas tindakan tersebut Wanda Wamidah menuturkan bahwa tindakan eksekutif seharusnya menjadi kewenangan pengadilan cq Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui suatu penetapan pengadilan.

"Namun tidak ada penetapan dari pengadilan terhadap pengosongan ini, padahal faktanya ada putusan-putusan pengadilan yang terkait dengan Bapak Hamid Husen, SH., dan keluarga sejak tahun 1962," beber Wanda.

BACA JUGA:Guntur Romli Soroti Rumah Wanda Hamidah Bakal Digusur Pemprov DKI: Luar Biasa Zalimnya

Pihaknya juga mengecam keras tindakan Wali Kota Jakarta Pusat cq Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta selaku badan eksekutif yang melakukan pengosongan secara paksa terhadap Bapak Hamid Husen, SH., tanpa melalui kewenangan yudikatif yang didasarkan kepada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam ranah privat.

"Ini sebagai suatu bentuk abuse of power dan kesewenang-wenangan Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta terhadap warganya," tegas Wanda.

Wanita berusia 45 tahun ini menyatakan tidak menerima dan menolak tegas pengosongan yang dilakukan pada tanggal 13 Oktober 2022 sebagai bentuk pemaksaan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tiyo Bayu Nugro

Tentang Penulis

Sumber: