Wanda Hamidah Beberkan Kronologi Pengosongan Rumahnya: Ini Bentuk Abuse Of Power Pemprov DKI ke Warga

Wanda Hamidah Beberkan Kronologi Pengosongan Rumahnya: Ini Bentuk Abuse Of Power Pemprov DKI ke Warga

Artis dan politikus Wanda Hamidah.-Instagram/@wanda_hamidah-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Eks anggota DPRD DKI Jakarta (2009-2014) Wanda Hamidah beberkan kronolgi pengosongan rumahnya dengan bilang ini bentuk abuse of power Pemprov DKI ke warga.

Sebagaimana diketahui bahwa rumah Wanda Hamidah digeruduk Satpol PP dan pihak-pihak terkait dari Pemkot Jakarta Pusat dan Pemprov DKI Jakarta, Kamis, 13 Oktober 2022.

Pihak-pihak tersebut meminta keluarga Wanda Hamidah untuk keluar dari rumah tersebut beserta mengosongkan barang-barang.

Hal tersebut pertama kali terungkap lewat video yang diunggahan oleh Wanda Hamidah melalui akun media sosial Instagram pribadinya.

BACA JUGA:Husin Shihab Beri Respons Menohok Tahu Rumah Wanda Hamidah Disatroni Satpol PP

Bahkan Wanda Hamidah turut membeberkan kronologi jelasnya terkait peristiwa pengosongan rumah secara paksa ini.

Hal tersebut disampaikan melalui keterangan pers yang diunggah pada akun media sosial Instagram pribadinya.

Model kenamaan Indonesia ini mengatakan bahwa Bapak Hamid Husen, SH., merupakan Ahli Waris dari Almarhum Idrus Abubakar yang wafat pada Bulan Mei tahun 2012.

"Almarhum Idrus Abubakar telah menempati rumah di Jalan Citandui No. 2, Cikini, Jakarta Pusat sejak tahun 1962, yang kemudian dilanjutkan oleh Bapak Hamid Husen, SH., hingga sekarang," beber Wanda.

BACA JUGA:Wagub DKI Riza Patria Angkat Suara soal Penggusuran Rumah Wanda Hamidah

Wanda Hamidah menilai Wali Kota Jakarta Pusat cq Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta telah memberikan Surat Peringatan kepada Bapak Hamid Husen, SH berturut-turut pada tanggal 22 September 2022, 30 September 2022, dan 7 Oktober.

"Pada pokoknya memerintahkan Bapak Hamid Husein, SH., untuk melakukan pengosongan rumah yang ditempati di JI. Ciasem No. 1A belakang ( JI. Ciasem No. 2) dan KI. Ciasem No. 2 (JI. Citandui), Kelurahan amatan Menteng, Kota Jakarta Pusat dengan dasar adanya tanah tersebut dimiliki oleh Sdr. KPH. Japto S Soerjasoemarno SH., sebagaimana Sertifikat HGB No. 1000\Cikini dan Sertifikat HGB No 1001\Cikini," ucap Wanda.

Kemudian, Wanda Hamidah melanjutkan, terhadap peringatan tersebut, Hamid Husen, SH., telah menyampaikan keberatan secara patut pada tanggal 6 Oktober dan 7 Oktober.

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by WH (@wanda_hamidah)

"Namun alih-alih mendengarkan keberatan tersebut, Wali Kota Jakarta Pusat cq Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta justru menerbitkan peringatan terakhir kepada Bapak Hamid Husen, SH., pada tanggal 10 Oktober untuk melakukan pengosongan rumah dalam waktu 1x24 (dua puluh empat) jam," imbuh Wanda.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tiyo Bayu Nugro

Tentang Penulis

Sumber: