Menpora: Nasib Kelanjutan Liga Indonesia Ada di Tangan Polri

Menpora: Nasib Kelanjutan Liga Indonesia Ada di Tangan Polri

Liga 1: Ilustrasi logo Arema FC vs Persija Jakarta.-Twitter/@AremafcOfficial-

Zainudin menegaskan pemerintah saat ini sedang fokus pada penyelesaian kasus dan penanganan korban Tragedi Kanjuruhan agar dapat tuntas secepat-cepatnya.

BACA JUGA:Liga 2: Terungkap! Ini Alasan Kuat Semen Padang Minta Kepastian Liga Indonesia Jalan Lagi

Sementara itu, PSSI mengatakan bahwa liga sepak bola nasional baru bisa dilanjutkan setelah ada persetujuan FIFA.

Anggota Komite Eksekutif PSSI Ahmad Riyadh menyatakan bahwa federasi saat ini masih perlu menata ulang prosedur pengamanan dan format kompetisi yang lebih baik.

“Berhenti dulu sampai format pengamanan dan format kompetisi tertata ulang dengan bagus. Kalau sudah baik, nanti disetujui FIFA baru akan kami laksanakan lagi," ujar Ahmad.

BACA JUGA:ini Helen Priscella, Korban Tewas ke-132 Tragedi Kanjuruhan Sempat Dirawat 10 Hari di RS dan Dijenguk Jokowi

Kericuhan usai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya, dengan skor akhir 2-3, di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, terjadi pada Sabtu (1/10). Kericuhan itu dipicu akibat kekalahan Arema FC yang menyebabkan sejumlah suporter Arema turun dan masuk ke area lapangan.

Berdasarkan data terkini, korban meninggal dunia dalam tragedi Kanjuruhan itu sebanyak 132 orang, sedangkan 506 orang mengalami luka ringan, dan 23 orang lain luka berat.

Dalam tragedi Kanjuruhan tersebut, Polri telah menetapkan enam orang tersangka, yakni tiga orang dari pihak swasta dan tiga orang dari personel Polri.

BACA JUGA:Hasil Invetigasi TGIPF Tragedi Kanjuruhan Ditarget Jokowi 14 Hari, Mahfud MD: 10 Hari Saja

Tiga tersangka dari unsur sipil ialah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan petugas keamanan Steward Suko Sutrisno. Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Sementara itu, tiga tersangka dari unsur kepolisian adalah Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman. Mereka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Selain itu, terdapat 20 personel Polri diduga terlibat pelanggaran etik terkait dengan peristiwa yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang tersebut.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: