Akun Twitter Polresta Malang Diretas Usai Unggah Foto Sujud Massal, Kok Bisa..

Akun Twitter Polresta Malang Diretas Usai Unggah Foto Sujud Massal, Kok Bisa..

Personel polisi di Malang melakukan sujud massal di halaman Mapolresta Malang--(Antara)

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Malang korban meninggal dunia akibat tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur sebanyak 131 orang, sementara 440 orang mengalami luka ringan dan 29 orang luka berat.

BACA JUGA: Belum Punya Pengacara, Tiga Polisi Tersangka Tragedi Kanjuruhan Batal Diperiksa

BACA JUGA:Tiga Polisi Tersangka Tragedi Kanjuruhan Tak Jadi Diperiksa, Ternyata Ini Penyebabnya

Tersangka Tragedi Kanjuruhan 

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengumumkan enam tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang yang mengakibatkan 131 orang meninggal dunia.

Dikatakannya penetapan tersangka bersadarkan hasil gelar perkara dan penemuan alat bukti yang cukup.

"Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup, maka ditetapkan saat ini 6 tersangka," katanya dalam jumpa pers, Kamis, 6 Oktober 2022.

Adapun enam tersangka tersebut yaitu:

1. Direktur Liga Indonesia Baru (LIB): Akhmad Hadian Lukita (AHL)

2. Security Officer Arema FC vs Persebaya Surabaya: Suko Sutrisno (SS)

3. Panpel Arema FC vs Persebaya Surabaya: Abdul Haris (AH)

4. Kabag Ops Polres Malang: Kompol Wahyu SS 

5. Dankie Brimob Polda Jatim: AKP Hassarman (H)

6. Kasat Samapta Polres Malang: AKP Bambang Sidik Achmadi (BSA), 

Para tersangka disangkakan dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 junto Pasal 103 juncto pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: