Tiga Polisi Tersangka Tragedi Kanjuruhan Tak Jadi Diperiksa, Ternyata Ini Penyebabnya

Tiga Polisi Tersangka Tragedi Kanjuruhan Tak Jadi Diperiksa, Ternyata Ini Penyebabnya

Oknum Anggota Polisi saat kawal kerusuhan Stadion Kanjuruhan-@adilah_iqbal-tangkapan layar Twitter

SURABAYA.FIN.CO.ID - Tiga polisi tersangka kasus tragedi Kanjuruhan batal diperiksa penyidik.

Ketiga polisi yang telah ditetapkan tersangka tersebut, yaitu Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu SS (WS), Dankie Brimob Polda Jatim AKP Hassarman (H), dan Kasat Samapta Polres Malang: AKP Bambang Sidik Achmadi (BS).

BACA JUGA:Innalillahi Wainnailaihi Rojiun, Korban Tewas Tragedi Kanjuruhan Bertambah Jadi 132 Orang

BACA JUGA:Ketum PSSI Harus Tanggung Jawab, Tersangka Tragedi Kanjuruhan: Jangan Cuma Ngasih Piala Saat Klub Menang

Ketiganya menjadi tersangka dalam kasus tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 132 Aremania pada 1 Oktober 2022.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Polisi Dirmanto mengatakan penyidik tak memeriksa ketiga tersangka dari unsur kepolisian karena alasan tertentu.

BACA JUGA:Usai Diperiksa, Tersangka Tragedi Kajuruhan: Jenazah Korban Harus Diautopsi Kalau Mau Usut Tuntas

"Kompol WS, AKP H dan AKP BS sudah datang, namun yang bersangkutan mohon waktu untuk diundur karena datang tidak didampingi oleh penasihat hukum," katanya, Selasa, 11 Oktober 2022.

Oleh karenanya, penyidik memutuskan untuk menunda pemeriksaan terhadap ketiga anggota polisi.

Ketiganya akan diperiksa hingga ada pengacara yang mendampingi.

BACA JUGA:Bersedia Jadi Saksi Tragedi di Stadion Kanjuruhan, 19 Orang Ajukan Perlindungan ke LPSK

Dirmanto melanjutkan, secara institusional, Polda Jatim menyiapkan pengacara jika memang anggota itu bermasalah.

"Kami ada namanya bidang hukum yang mendampingi. Namun kita tanyakan apakah yang bersangkutan mau atau mendatangkan dari luar," ujar dia.

Sementara itu, Direktur PT LIB Akhmad Hadian Lukita dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu (12/10).

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: