Download Permenlu Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Israel di SINI: Indonesia Menolak Hubungan Resmi dengan Israel

Download Permenlu Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Israel di SINI: Indonesia Menolak Hubungan Resmi dengan Israel

Download Permenlu Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Israel-Kemlu RI-

Permenlu Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Israel - Dasar hukum menolak kedatangan timnas sepakbola Israel ke Indonesia adalah Permenlu (Peraturan Menteri Luar Negeri) Nomor 3 Tahun 2019.

Aturan ini mengatur tentang Panduan Umum Hubungan Luar Negeri Oleh Pemerintah Daerah. 

Dalam Permenlu Nomor 3 Tahun 2019 yang diteken Retno L.P Marsudi itu, tercantum Bab X yang secara khusus mengatur hubungan Indonesia-Israel

Prinsip Dasar yang tercantum dalam Permenlu Nomor 3 Tahun 2019 berbunyi: Segala bentuk hubungan luar negeri dan kerja sama luar negeri yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan entitas tanpa hubungan diplomatik dengan Indonesia, wilayah yang memisahkan diri dari negara induknya dan belum mendapatkan pengakuan dari Indonesia, atau wilayah yang sedang dalam sengketa, harus dilakukan dengan berkonsultasi dan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pemerintah untuk memperoleh persetujuan. 

BACA JUGA:Permenlu Nomor 3 Tahun 2019: Bendera dan Lagu Kebangsaan Israel Dilarang Berkumandang di Wilayah Indonesia

BACA JUGA:Batal Jadi Host Piala Dunia U-20, Hasto: Tolak Israel, Kita Justru Punya Gelora Bung Karno yang Megah

Seperti dilihat fin.co.id pada Jumat, 31 Maret 2023, aturan itu tertuang dalam 2 pasal. 

Yang pertama pasal 150 berbunyi:

"Sampai saat ini Indonesia tidak mempunyai hubungan diplomatik dengan Israel, dan menentang penjajahan Israel atas wilayah dan bangsa Palestina. Karenanya Indonesia menolak segala bentuk hubungan resmi dengan Israel."

Yang kedua pasal 151 berbunyi:

"Dalam melakukan hubungan dengan Israel kiranya perlu diperhatikan prosedur yang ada dan selama ini masih berlaku:

A. Tidak ada hubungan secara resmi antara Pemerintah Indonesiadalam setiap tingkatan dengan Israel. Termasuk dalam surat menyurat dengan menggunakan kop resmi

B. Tidak menerima delegasi Israel secara resmi dan di tempat resmi

C. Tidak diizinkan pengibaran/penggunaan bendera, lambang dan atribut lainnya serta pengumandangan lagu kebangsaan Israel di wilayah Republik Indonesia 

D. Kehadiran Israel tidak membawa implikasi pengakuan politis terhadap Israel

E. Kunjungan warga Israel ke Indonesia hanya dapat dilakukan dengan menggunakan paspor biasa

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: