Permenlu Nomor 3 Tahun 2019: Bendera dan Lagu Kebangsaan Israel Dilarang Berkumandang di Wilayah Indonesia - Sejumlah pihak menolak kedatangan timnas sepakbola Israel untuk bermain di Indonesia. Ternyata penolakan itu ada dasar hukumnya. Yaitu Permenlu (Peraturan Menteri Luar Negeri) Nomor 3 Tahun 2019.
Aturan ini mengatur tentang Panduan Umum Hubungan Luar Negeri Oleh Pemerintah Daerah.
BACA JUGA:Kecewa Piala Dunia U-20 di Indonesia Batal, Jokowi Minta Tak Menyalahkan Satu Sama Lain
Dalam peraturan yang diteken Retno L.P Marsudi itu, tercantum Bab X yang secara khusus mengatur hubungan Indonesia-Israel.
Seperti dilihat fin.co.id pada Kamis, 30 Maret 2023, aturan itu tertuang dalam 2 pasal.
Pasal 150 Berbunyi:
"Sampai saat ini Indonesia tidak mempunyai hubungan diplomatik dengan Israel, dan menentang penjajahan Israel atas wilayah dan bangsa Palestina. Karenanya Indonesia menolak segala bentuk hubungan resmi dengan Israel."
Pasal 151 Berbunyi:
Dalam melakukan hubungan dengan Israel kiranya perlu diperhatikan prosedur yang ada dan selama ini masih berlaku:
A. Tidak ada hubungan secara resmi antara Pemerintah Indonesia dalam setiap tingkatan dengan Israel. Termasuk dalam surat menyurat dengan menggunakan kop resmi
B. Tidak menerima delegasi Israel secara resmi dan di tempat resmi
C. Tidak diizinkan pengibaran/penggunaan bendera, lambang dan atribut lainnya serta pengumandangan lagu kebangsaan Israel di wilayah Republik Indonesia
D. Kehadiran Israel tidak membawa implikasi pengakuan politis terhadap Israel
E. Kunjungan warga Israel ke Indonesia hanya dapat dilakukan dengan menggunakan paspor biasa