Rizky Billar Diperiksa Pada 13 Oktober 2022, Polda Metro Jaya Bahas Peluang Berpotensi Tersangka
Rizky Billar --instagram / @rizkybillar
Akibat kejadian tersebut, Lesti melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.
Rizky Billar terancam dikenai Pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)dengan ancaman lima tahun hingga 15 tahun penjara.
Sumber: