Ini Alasan Polri Tetapkan Direktur LIB Akhmad Hadian Lukita Sebagai Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Ini Alasan Polri Tetapkan Direktur LIB Akhmad Hadian Lukita Sebagai Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita (AHL) resmi ditetapkan sebagai tersangka tragedi di Stadion Kanjuruhan--(Tangkapan Layar Instagram)

3. Panpel Arema FC vs Persebaya Surabaya: Abdul Haris (AH)

BACA JUGA:BMKG Perkirakan Puncak Musim Hujan di Sebagian Wilayah Indonesia Terjadi Pada Desember 2022

4. Kabag Ops Polres Malang: Kompol Wahyu SS 

5. Dankie Brimob Polda Jatim: AKP Hassarman (H)

6. Kasat Samapta Polres Malang: AKP Bambang Sidik Achmadi (BSA), 

Para tersangka disangkakan dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 junto Pasal 103 juncto pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Dijelaskan Kapolri Listyo Sigit, Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) Akhmad Hadian Lukita ditetapkan sebagai tersangka karena memanipulasi hasil verifikasi Stadion Kanjuruhan, Malang.

BACA JUGA:Puncak Musim Hujan Desember-Januari, Tapi Baru Awal Musim Jakarta Sudah Banjir

"Bertanggungjawab untuk memastikan setiap stadion memiliki verifikasi layak fungsi. Namun, pada saat penunjuk stadion LIB, persyaratan fungsinya belum dicukupi,” ujar Sigit.

Manipulasi yang dilakukan dalam kasus tersebut yakni tidak menggunakan hasil verifikasi tahun 2022 yang semestinya dilakukan, namun menggunakan hasil verifikasi dua tahun lalu.

“Di tahun 2022 tidak dikeluarkan verifikasi dan verifikasi menggunakan verifikasi pada 2020 dan belum ada perbaikan terhadap catatan hasil verifikasi tersebut,” jelasnya.

Kronologi

Begini kronologi lengkap tragedi Kanjuruhan menurut versi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

Kapolri mengungkapkan kronologi terjadinya kerusuhan di stadion Kanjuruhan Malang yang disebut sebagai Tragedi Kanjuruhan. 

BACA JUGA:Dedi Mulyadi Meninggal Dunia Diracun, Begini Faktanya

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: