Ini Alasan Polri Tetapkan Direktur LIB Akhmad Hadian Lukita Sebagai Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Ini Alasan Polri Tetapkan Direktur LIB Akhmad Hadian Lukita Sebagai Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita (AHL) resmi ditetapkan sebagai tersangka tragedi di Stadion Kanjuruhan--(Tangkapan Layar Instagram)

JAKARTA, FIN.CO.ID - Direktur LIB Akhmad Hadian Lukita ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus Tragedi Kanjuruhan Malang.

Akhmad Hadian Lukita ditetapkan sebagai tersangkaa oleh Polri bersama 5 orang lainnya.

Polri kemudian membeberkan alasan Direktur LIB Akhmad Hadian Lukita ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:Polisi Periksa TKP Tempat ua ABG di Bekasi Hampir Dibegal Saat Main HP

BACA JUGA:Siap-siap Baim Wong! Polisi Bakal Cecar Niat Prank KDRT, Untuk Kejahatan Atau Cari Cuan

BACA JUGA:Begini Peran 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan hingga 131 Nyawa Melayang

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menetapkan enam tersangka dalam Tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang yang mengakibatkan 131 korban jiwa.

Dikatakan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit penetapan enam tersangka Tragedi Kanjuruhan dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara dan menemukan sejumlah alat bukti yang cukup.

Para tersangka diumumkan usai proses pemeriksaan terhadap 35 saksi baik eksternal maupun internal Polri.

BACA JUGA:Husin Shihab Soroti Korban Jiwa Tertimpa Tembok MTSN 19 Imbas Diterjang Banjir: Ini Bukti Kelalaian AB

"Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup, maka ditetapkan saat ini 6 tersangka," katanya dalam jumpa pers, Kamis, 6 Oktober 2022 malam.

Adapun enam tersangka tersebut yaitu:

1. Direktur Liga Indonesia Baru (LIB): Akhmad Hadian Lukita (AHL)

2. Security Officer Arema FC vs Persebaya Surabaya: Suko Sutrisno (SS)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: