Ungkap Alasan Amarahnya, Ferdy Sambo: Hancur Hati Saya Mendengar Kabar dari Magelang

Ungkap Alasan Amarahnya, Ferdy Sambo: Hancur Hati Saya Mendengar Kabar dari Magelang

Ferdy Sambo usai pelimpahan tahap II di Kejaksaan Agung-okezone.com-okezone.com

Sebelum dilimpahkan, kata Gatot, dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap para tersangka. Total ada 11 tersangka dengan 12 berkas perkara yang dilimpahkan ke JPU.

BACA JUGA:Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Akan Dipenjara Terpisah Usai Pelimpahan Tahap II

BACA JUGA:Hari Ini, Ferdy Sambo Cs Diserahkan ke Kejari Jaksel

"Ini kami sesuaikan dengan waktu karena tadi rencana pukul 11.00 WIB hasil pemeriksaan kesehatan sudah selesai dan segera para tersangka yang nantinya 11 orang akan dilimpahkan bersama barang buktinya di Kejagung," ujar Gatot.

Jenderal bintang satu itu menjelaskan pelimpahan tahap II diawali untuk lima tersangka pembunuhan berencana Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Kelima tersangka, yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Elizier, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi.

Kemudian penyerahan tujuh tersangka "obstruction of justice", yakni Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nur Patria, Kompol Baiquni Wibowow, Kompol Chuck Putranto, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.

"Untuk saudara FS (Ferdy Sambo) ini juga terkait dengan kasus pembunuhan berencana, kemudian saat ini tim penyidik sedang mempersiapkan pergeseran para tersangka berikut barang bukti yang sudah disiapkan untuk diserahkan," kata Gatot.

Gatot mengatakan hasil pemeriksaan kesehatan terhadap para tersangka semua dalam kondisi sehat untuk dilakukan pelimpahan tahap II.

Saat ditanya terkait penahanan para tersangka setelah dilimpahkan apakah bakal tetap ditahan di Rutan Bareskrim Polri dan Mako Brimob, Gatot mengatakan hal itu menjadi kewenangan Kejaksaan.

"Untuk penahanan itu kan kewenangan JPU, yang jelas saat ini kami lakukan proses tahap duanya berikut barang bukti. Kalau kemarin itu pemeriksaan atau verifikasi oleh JPU sudah dinyatakan lengkap. Sekarang kita menggeser ke JPU," katanya.

BACA JUGA:Kejari Bilang Ferdy Sambo Tetap Ditahan di Mako Brimob, Putri Candrawathi di Rutan Salemba

Dipenjara Terpisah!

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Fadil Zumhana mengatakan, sesuai hasil koordinasi dengan Bareskrim Polri, tersangka Ferdy Sambo, HK, AN, ARA tetap ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat.

"Terhadap yang lain, CP, IW, dan BW di Bareskrim Polri," kata Fadil Zumhana di Jakarta, Rabu 5 Oktober 2022 dilansir Antara.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: