News

Kejari Bilang Ferdy Sambo Tetap Ditahan di Mako Brimob, Putri Candrawathi di Rutan Salemba

fin.co.id - 05/10/2022, 11:40 WIB

Ferdy Sambo, resmi tamat di institusi Polri setelah Presiden Jokowi menendatangani Keppres pemecatannya. (disway.id)

JAKARTA, FIN.CO.ID-  Bareskrim Polri hari ini menyerahkan tersangka pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo cs ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel).

Para tersangka yang bakal diserahkan adalah Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Fadil Zumhana mengatakan, sesuai hasil koordinasi dengan Bareskrim Polri, tersangka Ferdy Sambo, HK, AN, ARA tetap ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat.

"Terhadap yang lain, CP, IW, dan BW di Bareskrim Polri," kata Fadil Zumhana di Jakarta, Rabu 5 Oktober 2022 dilansir Antara.

Selanjutnya, untuk tersangka RR, RE, dan KM juga ditahan di Bareskrim Polri; sedangkan tersangka PC ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung RI Jakarta, Pusat.

BACA JUGA: Hari Ini, Ferdy Sambo Cs Diserahkan ke Kejari Jaksel

BACA JUGA:Bareskrim Polri dan JPU Cek Barang Bukti Ferdy Sambo Cs Sebanyak Enam Boks Plastik

Fadil mengatakan pelaksanaan tahap II akan dilaksanakan di Jampidum Kejagung RI, Rabu 5 Oktober 2022. Untuk barang bukti yang akan diserahkan, juga sudah diverifikasi pada Selasa kemarin.

Dalam kesempatan tersebut, tersangka FS, RE, RR, KM, dan PC dikenakan Pasal 340 dan 338 KUHP; sedangkan terkait kasus tindak pidana merintangi proses hukum (obstruction of justice), para tersangka yaitu FS, HK, AN, ARA, CP, BW, dan IW dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diatur dalam KUHP.

Sesuai ketentuan hukum pidana, Jampidum akan menindaklanjuti dengan mengambil langkah sesuai kewenangan yang diatur dalam undang-undang. 

Berdasarkan itu, jaksa penuntut umum berwenang melakukan penahanan terhadap tersangka yang diserahkan ke Kejagung. Tujuan penahanan itu ialah untuk memudahkan proses persidangan.

BACA JUGA: Ferdy Sambo Cs Dipamerkan ke Publik Senin Depan

BACA JUGA:Mahfud MD Bilang JPU di Sidang Ferdy Sambo dkk Harus Dikarantina Agar Tidak Ada yang Meneror

Pada prinsipnya, Kejagung ingin perkara yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dilaksanakan secara cepat, sederhana serta berbiaya ringan, termasuk memudahkan membawa tersangka ke persidangan.

Jampidum mengupayakan perkara tersebut segera dilimpahkan ke Pengadilan Jakarta Selatan dan mendapat keadilan serta kepastian hukum.

Admin
Penulis
-->