Hari Ini, Ferdy Sambo Cs Diserahkan ke Kejari Jaksel

Hari Ini, Ferdy Sambo Cs Diserahkan ke Kejari Jaksel

Ferdy Sambo, resmi tamat di institusi Polri setelah Presiden Jokowi menendatangani Keppres pemecatannya. (disway.id)--

 

JAKARTA, FIN.CO.ID - Ferdy Sambo cs, tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J hari ini, Rabu, 5 Oktober 2022, akan diserahterimakan atau dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel)

Selain perkara dugaan pembunuhan berencana, para, tersangka Obstruction of Justice kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

BACA JUGA:Pele Sayangkan Tragedi Kanjuruhan: Salah Satu Bencana Terbesar dalam Sejarah Sepak Bola

BACA JUGA:Hasil Liga Champions Liverpool vs Rangers: The Reds Menang 2-0

"Untuk pelaksanaan pelimpahan tahap dua penyerahan tersangka (hari ini)," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu 5 Oktober 2022. 

Adapun para tersangka yang bakal diserahkan nantinya adalah Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.

Selain itu, polisi juga telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini. 

BACA JUGA:Bareskrim Polri dan JPU Cek Barang Bukti Ferdy Sambo Cs Sebanyak Enam Boks Plastik

BACA JUGA:Antisipasi Ancaman dan Teror, Jaksa Kasus Ferdy Sambo Butuh Pengawalan Ketat Tak Perlu Karantina

Tujuh orang yang terlibat obstruction of justice adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto.

Sementara itu, barang bukti kasus pembunuhan berencana Brigadir J sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untuk diverifikasi pada Selasa 4 Oktober 2022, kemarin.

"Karena barang buktinya banyak, hari ini diverifikasi saja, tetap administrasinya tahap II besok," kata Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: