Perhatian! Kasih Uang ke Pengemis Bakal Dapat Sanksi

Perhatian! Kasih Uang ke Pengemis Bakal Dapat Sanksi

Ilustrasi - Pengemis. (Ist)--

Larangan memberi uang atau barang kepada pengemis, gelandangan, serta anak jalanan, kata dia, tertuang dalam Pasal 24 Perda Nomor 5 Tahun 2014.

Fajar menyebut subjek itu termasuk pengamen, "manusia silver", badut, dan siapa pun yang melakukan kegiatan meminta-minta di jalan umum atau persimpangan lampu lalu lintas.

Dalam Pasal 30 dijelaskan bahwa sanksi yang akan dijatuhkan kepada orang yang memberikan sesuatu tersebut berupa hukuman kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp1 juta.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: