Perhatian! Kasih Uang ke Pengemis Bakal Dapat Sanksi

Perhatian! Kasih Uang ke Pengemis Bakal Dapat Sanksi

Ilustrasi - Pengemis. (Ist)--

SEMARANG, FIN.CO.ID -- Memberi uang kepada pengemis di jalanan maupun persimpangan lampu lalu lintas Ibu Kota Jawa Tengah kini dapat sanksi.

Pemerintah Kota Semarang mulai menerapkan aturan tentang pemberian sanksi terhadap pemberi uang kepada pengemis.

BACA JUGA:Babak Baru Kasus 4 Oknum Polisi Diduga Lakukan Penganiayaan ke Mahasiswa Universitas Halmahera

BACA JUGA:Tak Hiraukan Tilang Elektronik, 2.600 STNK Pelanggar Lalu Lintas Diblokir

Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto mengatakan, mulai hari ini dilakukan penindakan.

"Mulai hari ini dilakukan penindakan setelah disampaikan sosialisasi Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis," katanya, di Semarang, Senin, 3 Oktober 2022.

Menurut dia, Satpol PP bersama Dinas Sosial telah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Semarang dan kejaksaan untuk teknis sidang tindak pidana ringan terhadap pelanggaran perda tersebut.

Uji coba penindakan itu, lanjut dia, dilakukan di wilayah Pedurungan, Kota Semarang, dengan menyiapkan lokasi sidang di Kelurahan Pedurungan Kidul.

BACA JUGA:'Mami' Berhasil Lerai Perkelahian Antarpemandu Karaoke, Kasusnya Ditangani Polrestabes Semarang

Namun, menurut dia, pada pelaksanaan hari pertama ini belum didapati masyarakat pemberi uang kepada pengemis uang ditindak.

"Mungkin masyarakat Semarang sudah dengar tentang penindakan ini, sebelumnya kan sudah masif disosialisasikan," katanya.

Meski demikian, Fajar memperkirakan tetap akan ada warga yang terjaring dalam pelanggaran perda tersebut.

"Kami sudah memiliki teknik dalam memantau dugaan pelanggaran yang mungkin terjadi," katanya.

BACA JUGA: Sadis, Santri Lagi Tidur Dibakar Temannya Sendiri Cuma karena HP, Begini Perkembangan Kasusnya

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: