Catat! Daftar 14 Jenis Pelanggaran Lalin yang Dibidik Polres Metro Bekasi Kota Dalam Operasi Zebra Jaya 2022
Ilustrasi - Operasi Zebra Jaya 2022 di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota-Tuahta Simanjuntak untuk FIN.CO.ID-
AKBP Rama Samtama Putra menjelaskan, beberapa titik di Kota Bekasi menjadi target operasi dengan pendekatan humanis pelanggar.
BACA JUGA:Diduga Hilang Kendali Saat Bawa Penumpang, Sebuah Odong Odong Tercebur ke Kali Irigasi Sawah
BACA JUGA:Bikin Resah, Cari Lawan Tawuran Kelompok Pemuda Bawa Sajam Terekam di Jatiasih Bekasi
"Personil gabungan sebanyak 120 personil melakukan operasi secara mobile maupun stasioner, dengan mengedepankan humanis persuasif. Tilang upaya terakhir," jelasnya.
Berikut dibawah ini, 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi target pihak kepolisian dalam Operasi Zebra Jaya 2022.
1. Melawan Arus
2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol
3. Menggunakan HP saat Mengemudi
4. Tidak Menggunakan Helm SNI
5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman
6. Melebihi Batas Kecepatan
7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM
8. Kendaraan Roda Dua yang Tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar
9. Kendaraan Bermotor Roda Empat atau lebih yang Tidak Memenuhi Persyaratan Layak Jalan
10. Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang
Sumber: