Tiga Kapolda Clear and Clean

Tiga Kapolda Clear and Clean

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta dan Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak-dok-

Sebagaimana laporan Majalah Tempo edisi 5 September 2022 yang dikutip fin.co.id, dua petinggi Polri mengetahui komunikasi antara Irjen Pol Fadil Imran dan Ferdy Sambo. 

Petinggi Polri seperti dilansir dari Majalah Tempo, mengatakan Ferdy Sambo menghubungi Fadil Imran satu atau dua jam usai pembunuhan Brigadir Yosua.

Sementara Nico Afinta dan Panca Putra Simanjuntak diduga bertugas melobi pejabat utama Polri. Seperti Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto dan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

BACA JUGA:Polri Kirim Surat Pemecatan Ferdy Sambo ke Sekmil Jokowi

Dalam laporannya, Majalah Tempo edisi 5 September 2022 juga menyebut Fadil diduga meneruskan informasi Ferdy Sambo itu pada Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta dan Kapolda Sumut Irjen R.Z. Panca Putra Simanjuntak. 

Selanjutnya, beberapa hari kemudian mereka bertemu di Polda Metro Jaya. Seorang penyidik menyebut pertemuan itu atas inisiatif pensiunan pimpinan Polri.

Mereka adalah penasihat di Satuan Tugas Khusus Merah Putih. Ferdy Sambo sendiri pernah menjadi Kepala Satgassus Merah Putih  sejak pertengahan 2020. Mereka sering bekerja sama menjalankan misi operasi. Terutama pengungkapan kasus narkotika.

Saat ditanya apakah benar ada komunikasi antara Ferdy Sambo dengan tiga kapolda tersebut, Dedi tidak membenarkan atau membantahnya. 

BACA JUGA:Ferdy Sambo Makan Korban Polisi Lagi, Korban ke-16 di Kasus Brigadir J Divonis Satu Tahun

"Nanti ini sedang didalami. Nanti ditanyakan lagi. Tidak boleh berandai-andai. Biar Timsus yang bekerja sesuai fakta," imbuhnya.

Masih seperti dilansir Majalah Tempo, Komjen Pol Agung Budi Maryoto menyatakan timsus sedang mencari konfirmasi ke berbagai pihak tentang keterlibatan Fadil Imran. "Ini sedang kami dalami," ujar Agung seperti dikutip Majalah Tempo edisi pekan ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam sidang kode etik, Ferdy Sambo telah dinyatakan melakukan perbuatan tercela. 

Sidang etik juga telah memutuskan PTHD terhadap Ferdy Sambo sebagai anggota Polri. 

BACA JUGA:Ibunda Brigadir J: Semoga Ferdy Sambo Cs Dihukum Seberat-beratnya

Selain Ferdy Sambo, Mabes Polri telah menetapkan istrinya Putri Candrawathi sebagai sebagai tersangka. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: